Bentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kematian petugas KPPS pemilu 2019 !!!

Bentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kematian petugas KPPS pemilu 2019 !!!

Pemilu 2019 ini mungkin menjadi pemilu terhoror sedunia dengan jumlah korban petugas KPPS mencapai 336 meninggal dunia (per tanggal 1 Mei 2019 https://news.detik.com/berita/d-4531678/kpu-kpps-meninggal-dunia-jadi-336-orang 2.232 sakit. Turut berduka cita bagi keluarga yang ditinggalkan dan semoga cepat sembuh bagi yang sakit..amiin
Jumlah korban yang begitu besar harusnya menimbulkan tanda tanya bagi kita semua, mengapa korban meninggal dunia dan bagaimana persiapan KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2019.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan yaitu antara lain merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 12, KPU bertugas antara lain yaitu menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
Pemilu 2019 yang harusnya menjadi pesta demokrasi ternyata menjadi “pesta kematian” petugas KPPS. Keanehan pemilu 2019 yang memakan banyak korban petugas KPPS secara tersirat memperlihatkan adanya kelemahan dalam mekanisme dan standar kerja petugas KPPS.
Oleh karena itu sangatlah urgen untuk membentuk TPF (Tim Pencari Fakta) yang akan mengusut penyebab kematian petugas KPPS serta memberikan rekomendasi apakah kematian tersebut karena kelalaian KPU yang tidak mendesain tps dengan personil yang lebih banyak, (karena konsekuensi dari pemilu serentak adalah beban kerja yang bertambah dibanding pemilu sebelumnya) atau sekedar faktor kelelahan belaka. Serta bagaimana KPU membuat Job Description bagi para petugas KPPS agar tidak ada beban kerja yang berlebih yang dipikul oleh seorang petugas KPPS. Dan sejauhmana KPU melakukan tes kesehatan dalam perekrutan calon petugas KPPS yang siap bertugas dengan kesehatan yang prima.
Kita tidak ingin tragedi ini berulang pada pemilu berikutnya dan kita tidak ingin Petugas KPPS yang meninggal menjadi tumbal demokrasi Indonesia.
Harus ada yang bertanggung jawab dengan kematian petugas KPPS pemilu 2019 !!!