Pertegas Regulasi! Stop Berkendara Sambil Merokok!

Pertegas Regulasi! Stop Berkendara Sambil Merokok!

Dimulai
8 November 2018
Mempetisi
Kepolisian Republik Indonesia dan
Tanda tangan: 26Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Sukesta Mohamad

Dewasa ini seringkali kita lihat pengendara motor maupun pengendara mobil yang berkendara sambil menghisap rokoknya. Di jalan protokol terlebih di jalan-jalan kampung. Mereka seringkali dengan santainya menghisap rokok sambil berkendara seakan-akan pengendara lain tidak terkena dampaknya. 

Hal ini dirasakan banyak orang dan lumayan membuat jengkel pengendara lain yang tidak merokok. Pasalnya, asap rokok yang mereka hisap tak mungkin kembali kepada si penghisap. Begitupun dengan abu rokoknya, tak mungkin juga abu rokok tersebut tak tertiup angin lantas mengenai pengendara yang ada di belakangnya. Belum selesai sampai di situ, puntung rokok yang telah habis dihisap dibuang sembarang pula ke jalan.

Keegoisan dalam berkendara seperti ini ternyata juga sudah memakan korban. Dilansir dari www.liputan6.com yang juga mengutip postingan dari akun Instagram @dramaojol.id bahwa seorang anak kecil terkena abu rokok yang terbang akibat keegoisan pengendara yang merokok sehingga mengenai sekitar daerah mata. Akibatnya, kulit di bagian bawah mata sebelah kanan terlihat melepuh. Beruntung bara itu tidak merusak indera pengelihatan bocah nahas tersebut.

"Nih ya self reminder buat perokok yang suka buang 'utis' dijalan pas berkendara. Mikir gak kalo efeknya bikin celaka orang lain? Situ kebal-kebul buang abu santai, gak tau kalo dibelakang ada yang kena atau kelilipan karena ulahmu. Jangan bilang kalo salah sendiri gak pake helm, atau salah sendiri dibelakang motorku, atau alasan lain. Kita semua bayar pajak, kita bisa berkendara dimanapun asal di aspal!! Paling enggak jadilah perokok yang pintar. Tau tempat, tau waktu! #emosidipagihari," demikian ungkapan yang bisa jadi adalah orangtua bocah tersebut."

Harus memakan korban berapa banyak lagi?

Faktanya, peraturan yang mengatur terkait "Berkendara harus secara wajar dan penuh konsentrasi" pun sudah tertuliskan. Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun sangat disayangkan, rasanya pasal tersebut dinilai kontroversial dan multi tafsir serta seperti tak ada ketegasan dalam pelaksanaannya.

"Semua orang ingin senang, tenang dalam berkendara. Sudah cukuplah kami (non perokok) menghisap asap knalpotmu, jangan kau tambah lagi dengan asap rokokmu."

Untuk itu, kami berharap adanya peninjauan kembali atau penambahan pasal penjelas baru terhadap peraturan di atas. Buat ia lebih spesifik agar dapat mengatur hal di atas. Jalankan supervisi yang ketat terhadap permasalahan ini. Tindak tegas setiap pengendara egois di jalan. Semoga Indonesia, bersama para pengendara dan para pengemudinya bisa lebih maju lagi.

Terakhir,
"Kesalahan yang dilakukan berulang-ulang, maka ia akan menjadi kebenaran"

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 26Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang