FT MENOLAK BUNGKAM!!!

FT MENOLAK BUNGKAM!!!

0 telah menandatangani. Mari kita ke 500.
Dengan 500 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
ano nymous memulai petisi ini kepada Kepada seluruh Kahima dan Jajaran Dekanat di Fakultas Teknik UPN "VETERAN" Jawa Timur

HIDUP MAHASISWA!!!

FT SATU!!!

Ditujukan kepada rekan-rekan mahasiswa Fakultas Teknik UPNVJT, bahwasannya Organisasi Mahasiswa tingkat Fakultas di Fakultas Teknik UPNVJT mengalami vacuum of power yang mengakibatkan beberapa permasalahan serius:

  1. Tidak terakomodirnya aktivitas mahasiswa di Tingkat Fakultas. Mengingat hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Bab II pasal 3 ayat 1.
  2. Sulitnya urusan administratif mahasiswa di Tingkat Fakultas. Dikarenakan Organisasi Mahasiswa Tingkat Fakultas merupakan badan non struktural pada perguruan tinggi. Mengingat hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Bab III pasal 4.
  3. Tidak adanya sarana dan wadah mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi di Tingkat Fakultas. Mengingat hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Bab III pasal 5.
  4. Tidak adanya badan organisasi mahasiswa yang bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan mahasiswa di Tingkat Fakultas. Mengingat hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Bab II pasal 6.

Melihat pemasalahan di atas, hal ini tidak sesuai dengan fungsi Badan Organisasi Mahasiswa Tingkat Fakultas yang seharusnya memiliki:

  1. Fungsi Aspiratif. Berperan sebagai penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa di Tingkat Fakultas.
  2. Fungsi Advokasi. Berperan sebagai pihak yang menangani dan mendmpingi mahasiswa dalam menyelesaikan permasalahan hak-hak mahasiswa di bidang akademik maupun non akademik di Tingkat Fakultas.
  3. Fungsi Koordinasi. Berperan sebagai pihak yang menjembatani keperluan mahasiswa di Tingkat Fakultas dengan pihak Rektorat, UKM, Himpunan, Badan Organisasi Mahasiswa Tingkat Universitas dan pihak-pihak terkait.

Mengingat peraturan tentang Badan Organisasi Mahasiswa Tingkat Fakultas diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang STATUTA UPN “VETERAN” JAWA TIMUR.

Dengan kondisi Badan Organisasi Mahasiswa Tingkat Fakultas di Fakultas Teknik UPNVJT yang seperti ini. Maka, kami mahasiswa Fakultas Teknik UPNVJT meminta kejelasan kepada seluruh Himpunan yang ada di dalam Fakultas Teknik UPNVJT terkait Badan Organisasi Mahasiswa Tingkat Fakultas.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 500.
Dengan 500 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!