Sikap kita (umat Islam)

Sikap kita (umat Islam)

24.650 telah menandatangani. Mari kita ke 25.000.
Dimulai
Mempetisi
Kenneth william dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Adam Pratama

بسم الله الرحمن الرحيم 

Kami warga negara Indonesia, khusus nya umat islam yang ber-iman dan ber-ihsan,merasa sangat terhina atas apa yang telah di lakukan oleh KENNETH WILLIAM yang telah sengaja membuat dan menyebarkan informasi palsu yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada akun Tik tok nya (@kenwilboy) yang menyebarkan bahwa mesjid pesantren Persatuan Islam telah memutar sebuah lagu dengan pengeras suara

Berikut link video nya : https://www.instagram.com/p/CF6razOpinz/?igshid=eotxhszcs1k6

Video asli telah di hapus oleh yang tersangkut berdurasi 15 detik

"gais gua lagi jalan-jalan terus ngedenger suara ini, ternyata suaranya dari sana (menunjuk ke mesjid pesantren persatuan Islam) gais yang nyetel lagu ini bener-bener gak ada akhlak kacau-kacau aduh pusing gua"

Atas ucapan tersebut kami yang menandatangani petisi ini:

1.menuntut permintaan maaf dan penyesalan kepada seluruh umat islam atas tuduhan tersebut dan menghimbau agar tidak lagi melakukan hal serupa di kemudian hari yang menimbulkan rasa kebencian

2.meminta kepada aparat penegak hukum wajib menindak tegas KENNETH WILLIAM yang melakukan penodaan dan penistaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

4.Sesuai dengan Pasal 137 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan informasi palsu  

KENNETH WILLIAM sudah melakukan pelanggaran undang-undang dengan menyiarkan informasi palsu

Dan untuk itu kami sebagai seorang warga Negara Kesatuan Republik Indonesia memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan tindakan atas pidana yang di lakukan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

sementara Pasal 28 ayat 2 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dan pasal 45A ayat (2) UU 19 tahun 2016

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Demikian petisi ini kami tanda tangani sebagai satu peringatan agar jangan lagi terulang hal yang serupa di kemudian hari

Dalam mengemukakan pendapat hendaknya tetap memperhatikan ketentuan Pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa :

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 

Karena sebagaimana tertuang dalam sila ke-2 Pancasila : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Demikianlah tuntutan yang kami sampaikan, agar situasi dapat segera mereda dan tidak semakin meresahkan kami meminta kepada para penerima petisi ini agar segera menindaklanjuti. Kami yang menandatangani petisi mengucapkan terima kasih sebesar - besarnya.

Semoga Allah Ta'ala memberkahi negeri kita dan menjauhkan dari marabahaya.

Jazzakumullah khairan katsiraa

24.650 telah menandatangani. Mari kita ke 25.000.