TOLAK PEMBATASAN REGISTRASI KARTU PERDANA

TOLAK PEMBATASAN REGISTRASI KARTU PERDANA
Alasan pentingnya petisi ini

Di era globalisasi saat ini dunia maya sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat banyak yang dimanfaatkan dalam hal positif maupun negatif, salah satu contoh masalah yang mencuat akhir-akhir ini yaitu penyalahgunaan media sosial seperti berita hoax, teror, ajaran kebencian dan radikalisme maupun penyalahgunaan melalui nomor telepon atau via pesan seperti mama minta pulsa, kirim ke nomor rekening tersebut, penipuan undian berhadiah dan lain sebagainya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengambil tindakan dengan membuat kebijakan peraturan untuk registrasi kartu perdana yang mempertimbangkan kesiapan dalam sistem untuk validasi data pelanggan, peraturan tersebut diresmikan pada tanggal 11 Oktober 2017 oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
Peraturan yang ditetapkan mengenai registrasi kartu pedana pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Pada tanggal 1 maret 2018 nomor pelanggan yang sudah terdaftar sebanyak 313 juta dari jumlah pengguna kartu prabayar diseluruh indonesia sekitar 376juta (sumber : data Kemkominfo). Akan tetapi peraturan tersebut banyak menuai pro dan kontra bagi masyarakat, khususnya ribuan pedagang konter pulsa yang bergabung dalam organisasi Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI).
Melihat perbedaan peraturan dari negara lain seperti Negara Polandia baru saja meresmikan aturan pembatasan registrasi SIM Card diberlakukan pada bulan Juli mulai tahun 2016 Polandia memperlihatkan keterkaitan antara aturan registrasi SIM Card dengan berkurangnya kejahatan, registrasi nomor seluler langsung di gerai milik Provider dan untuk registrasinya menggunakan ID Card atau Passport bagi Warga Negara Asing (WNA). (Sumber : Detik.com, www.academia.edu)
KNCI mendesak agar peraturan PM Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tepatnya pada pasal 11 ayat 1 yang mengatakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat dipakai untuk registrasi mandiri tiga nomer seluler yang telah direvisi agar dapat direvisi kembali, salah satu alasan KNCI menolak dengan peraturan tersebut ialah para pemilik konter mengaku rugi akibat beralihnya para pelanggan ke gerai resmi operator untuk membeli kartu perdana. Hal itu disampaikan pada hari senin, 2 April 2018 KNCI melakukan aksi demo di 27 Kota di seluruh Indonesia.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga mendukung alasan dari KNCI dalam merumuskan regulasi untuk mengakomodasi hal tersebut, prinsipnya registrasi harus tetap menggunakan NIK dan KK dan tervalidasi ke database Dukcapil.
Dengan petisi ini, kami memberikan usulan untuk Kemkominfo :
- Pemberlakuan Registrasi Kartu Seluler dengan menggunakan NIK dan KK berlaku hanya untuk kartu perdana yang aktif dan tidak bersifat sementara.
- Pemberlakuan Registrasi Kartu Seluler dengan menggunakan NIK dan KK tidak berlaku untuk kartu Kartu perdana yang dikhususkan untuk paket data.
- Menghimbau para pengusaha seluler memproduksi hanya untuk paket data saja dan tidak bisa digunakan untuk mengirim pesan dan telepon.
- Menyamakan format registrasi semua kartu perdana seluler agar tidak membingungkan pelanggan.
Kami dari Asosiasi Peduli Bangsa (APB) mendukung menyuarakan Komisi Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk meninjau kembali peraturan pembatasan registrasi kartu perdana dan semua masyarakat membutuhkan perubahan dalam kesejahteraan penjual kartu perdana dan pelanggan.
#Hapuskanregistrasikartuperdana
#Perdanatanparegistrasi
#sejahterakanpembelidanpenjual
#AsosiasiPeduliBangsa