TOLAK IJIN PENANGKAPAN IKAN KAPAL EX ASING/ASING, IJIN TRAWL DAN EKSPOR BENIH LOBSTER

TOLAK IJIN PENANGKAPAN IKAN KAPAL EX ASING/ASING, IJIN TRAWL DAN EKSPOR BENIH LOBSTER

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Agus Wiyono memulai petisi ini kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan

Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Ibu @susipudjiastuti menyampaikan :

Kawan2 semua, saya Susi Pudjiastuti bukan siapa2 dan tidak harus jadi siapa2 selain diri saya. TAPI ..
1. Kapal ikan ex asing/ asing dijinkan tangkap ikan lagi di Indonesia: NO NO NO
2. Trawl/ Cantrang diijinkan resmi : NO NO NO
3. Penangkapan bibit Lobster : NO NO NO
���

Tentu ada banyak pertimbangan baik keseimbangan alam, kelestarian lingkungan dan plasma nutfah Indonesia. Rasanya tidak perlu perincian penjelasan kenapa kami menolak ijin-ijin kapal ex asing/asing, trawl, dan ekspor benih lobster. Sudah banyak studi mengenai dampak negatif dari kegiatan-kegiatasn eksploitasi berlebihan dari laut kita.

Oleh karena itu, kami sampaikan permohonan kepada yang terhormat :

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

2. Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

3. Presiden RI

Agar berkenan membatalkan rencana perijinan-perijinan penangkapan oleh kapal ex asing/asing, perijinan penangkapan ikan dengan trawl, serta perijinan ekspor benih lobster. Mohon agar dipertimbangkan lebih lanjut mengenai dampak ijin-ijin tersebut terhadap lingkungan serta kehidupan nelayan generasi penerus nanti.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!