TOLAK IJIN PENANGKAPAN IKAN KAPAL EX ASING/ASING, IJIN TRAWL DAN EKSPOR BENIH LOBSTER

TOLAK IJIN PENANGKAPAN IKAN KAPAL EX ASING/ASING, IJIN TRAWL DAN EKSPOR BENIH LOBSTER

Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Ibu @susipudjiastuti menyampaikan :
Kawan2 semua, saya Susi Pudjiastuti bukan siapa2 dan tidak harus jadi siapa2 selain diri saya. TAPI ..
1. Kapal ikan ex asing/ asing dijinkan tangkap ikan lagi di Indonesia: NO NO NO
2. Trawl/ Cantrang diijinkan resmi : NO NO NO
3. Penangkapan bibit Lobster : NO NO NO
���
Tentu ada banyak pertimbangan baik keseimbangan alam, kelestarian lingkungan dan plasma nutfah Indonesia. Rasanya tidak perlu perincian penjelasan kenapa kami menolak ijin-ijin kapal ex asing/asing, trawl, dan ekspor benih lobster. Sudah banyak studi mengenai dampak negatif dari kegiatan-kegiatasn eksploitasi berlebihan dari laut kita.
Oleh karena itu, kami sampaikan permohonan kepada yang terhormat :
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
2. Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
3. Presiden RI
Agar berkenan membatalkan rencana perijinan-perijinan penangkapan oleh kapal ex asing/asing, perijinan penangkapan ikan dengan trawl, serta perijinan ekspor benih lobster. Mohon agar dipertimbangkan lebih lanjut mengenai dampak ijin-ijin tersebut terhadap lingkungan serta kehidupan nelayan generasi penerus nanti.