Pemerintah, Segera Perbaiki Penjara Kita!

Pemerintah, Segera Perbaiki Penjara Kita!
Alasan pentingnya petisi ini

Bayangkan jika kamu narapidana yang harus hidup dalam penjara dengan kondisi penuh sesak di tengah pandemi COVID-19!
Tahukah kamu, saat ini ada hampir sebanyak 275.000 tahanan dan narapidana di dalam penjara di Indonesia? Ini jauh melebihi kapasitas maksimal penjara Indonesia, yang hanya dapat menampung 132.107 tahanan atau narapidana. Fenomena ini dikenal dengan nama prison overcrowding atau over kapasitas penjara, dan sudah berlangsung lama tanpa solusi yang jelas.
Penghuni penjara-penjara di Indonesia rata-rata 224% melebihi kapasitas. Ruang sel yang seharusnya diisi 15 orang bisa diisi lebih dari 30 orang! Tidak mungkin narapidana menjaga jarak fisik dalam penjara. Kalau ada yang terkena COVID, seluruh blok diisolasi dan mereka lebih menderita lagi.
Kondisi penjara yang tidak layak huni -- mulai dari tidur berdesakan, rendahnya sanitasi, buruknya sirkulasi udara, sampai kurangnya asupan makanan bergizi -- berpotensi membuat narapidana sakit, sekaligus menciptakan konflik yang memicu kerusuhan.
Data dari Ditjen Pemasyarakatan menyatakan hampir 50% penghuni penjara adalah mereka yang terlibat dalam kasus narkotika. Ini terjadi karena pengguna, pengedar, dan bandar narkotika bisa dijerat dengan pidana yang sama berat dalam pasal 111 dan 112 UU Narkotika.
Selain itu, studi terakhir dari ICJR juga menunjukkan Aparat Penegak Hukum (APH) kita lebih senang memenjarakan seseorang, ketimbang memberikan hukuman alternatif selain penjara.
Overcrowding itu seperti bom waktu yang bisa meledak kapan pun. Salah satu dampak nyatanya adalah peristiwa kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang September lalu, yang merenggut 48 nyawa narapidana.
Sebenarnya, pemerintah sudah berinisiatif mengatasi permasalahan overcrowding melalui program asimilasi dan integrasi sejak tahun 2020. Sayangnya, tidak ada perubahan regulasi-regulasi mendasar sehingga overcrowding terus terjadi. Tanpa adanya penerapan hukuman alternatif yang konsisten, jumlah orang yang dipenjarakan akan terus bertambah.
Ayo tandatangani petisi ini dan dukung upaya Koalisi Peduli Penjara mendorong:
1. Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk mengedepankan opsi hukuman alternatif terhadap kasus-kasus hukum supaya penjara tidak semakin penuh.
2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera menciptakan penjara yang humanis bagi narapidana dan tahanan di Indonesia sesuai Mandela Rules, standar internasional tentang dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan PBB.
Yuk sebarkan petisi ini di medsos kalian dengan menggunakan tagar #ReformasiPenjara. Kamu juga bisa cari tahu informasi lebih lanjut dengan klik #ReformasiPenjara di Instagram.
Dukungan kalian akan sangat berarti bagi perubahan kondisi penjara, serta nasib para tahanan dan narapidana di Indonesia saat ini. Karena #napijugamanusia.
Koalisi Peduli Penjara:
LBH Masyarakat, Aksi Keadilan Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan KontraS.
Pengambil Keputusan
- Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaKementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
- Jaksa AgungKejaksaan Agung Republik Indonesia
- Ketua Mahkamah AgungMahkamah Agung Republik Indonesia