TINDAKLANJUTI KASUS DUGAAN KORUPSI DI TPU SUKAINDAH KAB BEKASI

TINDAKLANJUTI KASUS DUGAAN KORUPSI DI TPU SUKAINDAH KAB BEKASI

0 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Izhar M Rosadi memulai petisi ini kepada Kejaksaan Negeri Kab Bekasi

Kepada Yth

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Kami, LSM Baladaya mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memeriksa dugaan tindak pidana korupsi TPU Sukaindah di desa Sukaindah kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Hasil investigasi LSM Baladaya menunjukkan, bahwa :

1.       Berdasarkan pada Data Daftar Tanah TPU Suka Indah untuk didaftarkan Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, terdapat, setidak-tidaknya, 20 (dua puluh) pengembang yang menyerahkan lahan TPU dengan total luas lahan 209.525 M2, yang dibebaskan pada tahun 2006 sampai dengan 2007, dengan harga rata-rata Rp 6.000,- per meter. Apabila bila dipungut dana (baca: menjadi lahan) siap pakai sebesar Rp 5.000,-, maka terdapat dana sebesar Rp 5.000 x 209.525 meter = Rp 1.047.625.000 ( Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Apabila hanya menyerahkan lahan saja, tidak sesuai dengan Perda, SK Gubernur, dan SK Bupati karena kewajiban pengembang menyerahkan lahan TPU siap pakai. Selain itu, Berdasarkan pada Data Perkembangan Keadaan Luas Tanah Lahan TPU dan Dana Siap Pakai lokasi TPU Desa Suka Indah dengan dasar hukum 469.1.SK.474-PEM-UM/1990, tanggal 30 Mei 1990, dengan luas lahan 30 Ha, periode tanggal 3 Desember 1990, terdapat realisasi lahan TPU kurang lebih seluas 125.296,58 M2, dengan Dana Siap Pakai sebesar Rp 516.400.600,00 (Lima Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Enam Ratus Rupiah).

2.       Berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 469.1/Kep9-Tapem/2007 tentang Perubahan Luas Terhadap Lokasi Pemakaman Umum (TPU) di Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan, Desa Suka Indah Kecamatan Sukakarya, dan Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa dasar Menimbang huruf a  bahwa Lahan TPU Suka Indah Kecamatan Sukakarya kabupaten Bekasi merupakan aset pemerintah kabupaten Bekasi yang berasal dari penyerahan para Pengembang Perumahan. Pada Diktum Kedua huruf b menerangkan bahwa perubahan luas lokasi TPU Desa Suka Indah Kecamatan Sukakarya seluas 43 Ha.

3.       Berdasarkan pada surat Dinas perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan  Pemerintah Kabupaten Bekasi Nomor 501.315/Disperkimtan/2019, tanggal 1 Maret 2019, kepada Kepala Desa Suka Indah, pada bagian penutup diterangkan bahwa kepada Kepala Desa Suka Indah agar dapat mengamankan batas-batas lahan TPU yang sesuai peruntukannya. Namun Kepala Desa Suka Indah dan kroni-kroninya diduga menerima pembayaran uang Sewa Lahan TPU Suka Indah dari penyewa lahan tersebut.

4.       Berdasarkan pada investigasi lapangan, bahwa kondisi Lahan TPU Suka Indah masih berupa sawah.

Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, kami menduga bahwa :

1.       Para Pengembang yang menyerahkan lahan TPU Sukaindah dan atau tim fasum fasos TPU Sukaindah Kabupaten Bekasi diduga melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa lahan yang harus diserahkan ke pemerintah daerah kab Bekasi harusnya lahan TPU yang sudah siap pakai.

2.       Kepala Desa Sukaindah, Endang Syuhada dan kroninya diduga melakukan tindak pidana korupsi sewa menyewa lahan TPU Sukaindah kec. Sukakarya Kabupaten Bekasi.

Sewa menyewa lahan fasos fasum berupa lahan TPU diduga tidak sesuai dengan prosedur peraturan yang telah ditetapkan di kabupaten Bekasi Jawa Barat. Oleh sebab itu kami menduga bahwa mereka telah merugikan keuangan negara dan melanggar pasal 2 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang  No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Cikarang agar memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi lahan TPU Sukaindah.

Apa yang kami lakukan merupakan bentuk berperanserta kami dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di kabupaten Bekasi, selain itu juga berperanserta dalam melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan di daerah, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, “Dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah, Masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan/atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.”

Demikian kiranya petisi ini kami buat, dengan harapan petisi ini didukung oleh publik dan penggiat antikorupsi di kabupaten Bekasi.

Bekasi, 5 Agustus 2019

Hormat Kami,

 

Izhar Ma’sum Rosadi

Ketua Umum Lsm Baladaya

0 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!