Hukum Kebiri untuk Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati

Hukum Kebiri untuk Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati
12 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Tindakan sudah diluar batas wajar memperkosa 12 wanita di lingkungan pesantren, bahkan menghamili 4 diantaranya hingga melahirkan.
Ada kemungkinan lebih banyak korban karena kasus seperti ini sangat sulit diungkapkan oleh korban karena trauma atau beban sosial.
Pelaku adalah seorang guru pesantren, tindakan yang dilakukannya telah mencoreng nama baik seluruh guru serta pesantren. Bisa membuat orang tua enggan memasukan anaknya ke pesantren.
Ada indikasi rasa bangga telah melakukan perbuatan tersebut, karena untuk memperkosa 4 wanita hingga hamil kecil kemungkinan jika dilakukan dengan tidak sengaja. Besar kemungkinan memang tujuan pelaku adalah menghamili, karena dengan menghamili maka muncul rasa bangga di diri pelaku.
12 telah menandatangani. Mari kita ke 25.