ACEH UTARA BANGKRUT !!! RAKYAT HARUS MEMINTA PERTANGGUNG JAWABAN BUPATI ACEH UTARA

ACEH UTARA BANGKRUT !!! RAKYAT HARUS MEMINTA PERTANGGUNG JAWABAN BUPATI ACEH UTARA

Dimulai
1 April 2021
Mempetisi
Kejaksaan Agung dan
Tanda tangan: 61Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Surat Terbuka untuk Negara Republik Indonesia         Lhokseumawe, 01-04-2021

Berikut Kami Sampaikan keresahan Masyarakat Aceh Utara, antara lain sebagai berikut:

1. Cabut Perbup Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Alokasi Dana Gampong

2. Meminta Pertanggung Jawaban kepada Bupati Aceh Utara atas Bangkrutnya Ekonomi Aceh Utara 

3. Meminta Kepada Kejagung RI Melalui Kejaksaan Tinggi Aceh untuk membuka dan memperoses Kembali Kasus Keredit Macet Aceh Utara yang di duga Bupati Aceh Utara (Muhammmad Thaib) Terlibat Sebagai Penerima aliran dana yang saat ini di tutupi Proses Penyelidikannya.

4. Memimta kepada KPK-RI untuk berkantor di Aceh Utara selama 12 Bulan, untuk memetakan dan membabat tuntas segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. yang telah membudaya di Aceh Utara.

5. Meminta kepada seluruh Spektrum untuk mendukung gerakan melawan Dominasi Ekonomi dan Dominasi Politik yang telah menghambat Desenteralisasi dan Pemerataan Akses kesejaheraan kepada seluruh masyarakat Aceh Utara (dalam waktu 15 tahun) 

demikian Petisi ini kami kabarkan kepada Negara sebagai bahan pertimbangan untuk kemudian dapat menentukan sikap yang membawa Masyarakat Aceh Utara yang Adil dan Makmur.

                                                          TTD

                                   FRONT PERSATUAN RAKYAT

Dukung sekarang
Tanda tangan: 61Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang