Keberatan Biaya Tambahan Mata Kuliah Kemahiran Hukum

Keberatan Biaya Tambahan Mata Kuliah Kemahiran Hukum
Mata kuliah Kemahiran Hukum merupakan mata kuliah praktisi yang bertujuan untuk : 1. Mengembangkan minat mahasiswa terhadap profesi yang hendak ditekuni (advokat, hakim, jaksa, notaris, dan profesi hukum lainnya). 2. Memberikan bekal ilmu-ilmu hukum praktis kepada mahasiswa agar terampil dan mahir dalam bidang hukum.
Adapun Mata Kuliah Kemahiran Hukum meliputi :
1. Kemahiran Bantuan Hukum (3 sks)
2. Kemahiran Non Litigasi (3sks)
3. Kemahiran Litigasi (4 sks)
Adapun biaya yang harus ditanggung oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Semarang sebesar Rp 100.000,-/sks untuk mahasiswa kelas reguler sore dan Rp 150.000,-/sks untuk mahasiswa program RPL. Akan tetapi, untuk Mata Kuliah Kemahiran Hukum itu sendiri ada penambahan biaya sebesar Rp. 250.000,-/mata kuliah dan akan mendapatkan buku Diklat Kemahiran Hukum.
Mengingat dan mempertimbangkan situasi pandemi, dimana perkuliahan diadakan secara daring dan hak ini telah dijelaskan oleh koordinator Kemahiran Hukum bahwa tidak ada praktek yang melibatkan Pengadilan Negeri Semarang dan Kejaksaan. Menurut hemat kami sebagai mahasiswa itu bukanlah alasan yang tepat karena mengingat bahwa saat ini Indonesia telah memasuki endemi, sehingga menurut hemat kami selaku mahasiswa, pihak Fakultas Hukum UNTAG Semarang tetap dapat melibatkan pihak Pengadilan Negeri Semarang dan Kejaksaan guna memberikan bekal ilmu tambahan di luar dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang, supaya setiap mahasiswa semakin dimantapkan akan pilihan profesi yang akan diambilnya kelak.
Alangkah bijaksananya, apabila Fakultas Hukum UNTAG Semarang tetap melibatkan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan. Apabila dirasa memang diperlukan untuk Pertemuan Tatap Muka (PTM) mungkin alangkah baiknya diadakan PTM bagi mahasiswa reguler pagi dan sore, sekaligus daring bagi mahasiswa program RPL (mengingat kesepakatan diawal dibentuknya program RPL adalah kuliah daring).
Oleh sebab itu, kami selaku mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Semarang yang mengambil Mata Kuliah Kemahiran Bantuan Hukum, Kemahiran Non Litigasi, dan Kemahiran Litigasi, Keberatan apabila ada penambahan biaya 250rb/Mata Kuliah Kemahiran Hukum tanpa adanya praktek Kemahiran Hukum dengan tidak melibatkan pihak Pengadilan Negeri Semarang dan Kejaksaan.
Adapun dasar pertimbangan kami keberatan adanya penambahan biaya untuk Mata Kuliah Kemahiran Hukum tersebut adalah :
1. Tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya Mata Kuliah Kemahiran Hukum seperti yang sudah tertera di atas;
2. Kami segenap mahasiswa telah membayar kewajiban kami sebesar 100 rb/sks bagi mahasiswa reguler sore dan 150rb/sks bagi mahasiswa program RPL;
3. Besarnya nominal yang harus kami (mahasiswa) tanggung terlalu banyak selain kewajiban sks (Rp 100.000,-/sks untuk mahasiswa reguler sore dan Rp 150.000/sks untuk mahasiswa program RPL) di tambah Rp. 250.000,-/mata kuliah Kemahiran Hukum.
Contoh : Jika mahasiswa reguler sore mengambilan 2 Mata Kuliah Kemahiran Hukum, yaitu Kemahiran Bantuan Hukum dan Kemahiran Non Litigasi, maka perhitungannya sebagai berikut :
Total Beban sks 6 x Rp 100.000/sks = Rp 600.000,- (Kemahiran Bantuan Hukum 3 sks, Kemahiran Non Litigasi 3 sks)
Total penambahan dana 2 Mata Kuliah Kemahiran Hukum 2 x Rp 250.000,-/Mata Kuliah Kemahiran Hukum = Rp 500.000,-
Maka total keseluruhan yang harus dibayar oleh kami selaku mahasiswa sebesar Rp 1.100.000,-
4. Apabila biaya Rp 250.000-/Mata Kuliah Kemahiran Hukum mendapatkan buku Diklat Kemahiran Hukum, kami rasa sangat mahal jika buku Diklat seharga Rp 250.000- hingga Rp 500.000,-
5. Ketika kami selaku mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Semarang melihat jadwal yang diberikan oleh Koordinator Kemahiran Hukum, ternyata dosen-dosen yang akan mengajar adalah dosen-dosen internal Fakultas Hukum UNTAG Semarang, artinya memang tidak melibatkan pihak Pengadilan Negeri Semarang dan Kejaksaan
5. Informasi dari alumni Fakultas Hukum UNTAG Semarang yang baru saja lulus, bahwa untuk Mata Kuliah Kemahiran Hukum sama seperti kuliah biasa, dimana dosen mengajar, kemudian diberikan tugas-tugas kuliah, UTS, dan UAS. Selain itu, juga disebutkan tidak melibatkan pihak Pengadilan Negeri Semarang dan Kejaksaan.
Oleh sebab itu, kami selaku mahasiswa UNTAG Semarang keberatan apabila ada penambahan dana Rp 250.000,-/Mata Kuliah Kemahiran Hukum. Kami berharap pihak Fakultas Hukum UNTAG Semarang dapat mengembalikan dana kami selaku mahasiswa yang telah membayar dana tambahan sebesar Rp 250.000-/mata Kuliah Kemahiran Hukum.
Hal ini mengingat dan mempertimbangkan bahwa di masa pandemi ini, tidak semua mahasiswa mendapatkan penghasilan yang cukup, melainkan banyak mahasiswa yang harus berjuang supaya bisa membayar uang kuliah.