Mosi Tidak Percaya HMI Cabang Gorontalo

Mosi Tidak Percaya HMI Cabang Gorontalo

Dimulai
8 Mei 2021
Mempetisi
Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gorontalo
Tanda tangan: 84Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

GUGATAN KONFERCAB HMI CABANG GORONTAL

Konferensi Cabang atau yang disingkat dengan Konfercab merupakan forum tertinggi di tingkat cabang sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 Anggaran Dasar HMI. Hajatan ini pun dalam Konstitusi Pasal 13 Ayat 1, Anggaran Dasar merupakan musyawarah antarutusan komisariat. Hal ini perlu dipahami oleh setiap kader, agar melakukan Konfercab dengan penuh khidmat, tidak bisa dalam kondisi yang main-main. Semua tata pelaksanaannya harus berjalan sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi organisasi (AD/ART HMI) sebagai rel untuk berjalannya roda organisasi.

Namun, hal ini tidak diberlakukan oleh Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gorontalo yang dipimpin oleh Saudara Arlan. Organisasi HMI tingkat cabang yang baru saja berikhtiar melalukan Konfercab ke-XXIII, setelah pengurusnya beberapa kali melanggar poin-poin konstitusi selama menjalankan periode kepengurusan.

HMI Cabang Gorontalo yang dipimpin oleh Saudara Arlan yang mengemban amanah sejak tahun 2018 silam, baru melaksanakan Konfercab pada tahun 2021. Itu artinya, periodesasi tingkat cabang yang tertuang dalam konstitusi yang hanya berlaku selama satu tahun yang tertera dalam Pasal 27 Ayat 3 Anggaran Dasar, telah dilanggar.

Tidak hanya itu, Saudara Arlan telah melanggar beberapa poin konstitusi, yang akhirnya menjadikan organisasi terkesan jadi asal-asalan, atau semaunya Ketua Umum yang menjabat dalam menjalankan roda organisasi, dan tidak lagi memperhatikan konstitusi. Maka dalam gugatan ini, kami akan merinci beberapa poin yang dilanggar sebagai bahan pertimbangan oleh Kanda dan Ayunda di Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) sebagai berikut:

Saudara Arlan dan periodesasi yang dijalankan telah melanggar AD Pasal 27 Ayat 3 tentang masa jabatan pengurus di tingkat cabang yang satu periode berlaku satu tahun, namun dijalankan hingga dua tahun lebih sepuluh bulan (2 tahun 10 bulan), terhitung sejak pelantikan pada 29 Juli 2018, di Gedung Yiladia (Aula Rudis Wali Kota Gorontalo).


Dalam menjalankan periodesasi, Saudara Arlan berusaha melakukan penyegaran kepengurusan (reshuffle) yang juga tidak mematuhi konstitusi. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak dihadirkannya Pengurus Cabang 50% + 1 sebagaimana yang diatur dalam konstitusi. Dalam pelengkapan berkas penyegaran pengurus, Saudara Arlan melampirkan daftar hadir dengan memalsukan tanda tangan.


Perihal melakukan penurunan status Komisariat Teknik UNG, Pengurus Cabang yang dipimpin oleh Saudara Arlan mengirim ketua karateker yang tidak bekerja sama sekali untuk memulihkan kondisi komisariat. Akhirnya, Komisariat Teknik berada di ambang ketidakpastian.


Selanjutnya, Pengurus Cabang yang dipimpin oleh Saudara Arlan juga melakukan pengambilalihan secara diam-diam Komisariat FIKK UNG, yang awalnya diturunkan status dengan mengirimkan Saudara Yahya Abdullah sebagai Ketua Karateker. Setelah berhasil melakukan Basic Training dan Rapat Anggota Komisariat (RAK), Pengurus Cabang yang dipimpin oleh Saudara Arlan melakukan penunjukan Ketua Komisariat secara langsung yang tidak diketahui oleh Ketua Karateker, dan Anggota Komisariat FIKK lainnya.


Selama menjalankan kepengurusan, Saudara Arlan tidak mengarsipkan administrasi, entah itu surat masuk, keluar, dan administrasi lainnya. Hal ini menjadi bukti, berupa elakan saat dimintai bukti administrasi berupa hasil Sidang Pleno dan lain sebagainya.


Dalam hal pelaksanaan Konferensi Cabang, parahnya, Saudara Arlan dan pengurus, tidak melakukan Sidang Pleno yang menghadirkan Ketua-Ketua Komisariat untuk penetapan waktu, tempat, dan mekanisme lain untuk pelaksanaan Konfercab, sebagaimana yang tertuang dalam Konstitusi bagian “Pedoman Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam”.


Dalam melaksanakan Konfercab, ketua panitia yang ditunjuk untuk mengelola Konfercab, bukan merupakan Pengurus HMI Cabang Gorontalo. Hal ini terbukti dengan Ketua Panitia tidak dapat menghadirkan bukti sebagai pengurus HMI Cabang Gorontalo yang dipimpin Saudara Arlan.

Terkait pelaksanan Konfercab, berikut kronologi pelaksanaannya:


Semua Ketua Komisariat yang bertanda tangan di bawah ini, mengakui tidak pernah diundang dalam pelaksanaan Sidang Pleno yang mestinya dilaksanakan sebelum Konfercab. Oleh karena itu, kami menganaggap Pengurus HMI Cabang Gorontalo yang dipimpin oleh Saudara Arlan tidak pernah melakukan Sidang Pleno sebelum pelaksanaan Konfercab.


Tiba-tiba pada tanggal 26 April 2021, panitia dalam hal ini Ketua Panitia atas nama Almisbah Ali Dodego, mengirim surat elektronik berbentuk PDF kepada Ketua-Ketua Komisariat untuk menghadiri acara pembukaan Konfercab melalui aplikasi whatsapp.


Berikut, tanggal 27 April 2021, Konfercab dibuka secara resmi oleh Ketua Umum HMI Cabang Gorontalo, Saudara Arlan, di Gedung Yiladia, Aula Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo.


Setelah acara pembukaan, sidang belum langsung dimulai. Dengan alasan masih mencari tempat pelaksanaan sidang, dan kelanjutannya akan dikabarkan kelak oleh Ketua Panitia. Hal ini membuktikan bahwa Konfercab yang telah dibuka tidak disiapkan dengan matang.
Persidangan baru dimulai pada tanggal 29 April 2021, tepat dua hari setelah acara pembukaan, dan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tilango, Kabupaten Gorontalo (bukti terlampir).


Sidang dilangsungkan tepat pada pukul 21.00 WITA, dipimpin oleh Saudara Abdul Fikri Katili dan Saudara Abdul Malik Paramata. Sidang dipending karena perdebatan di arena Konfercab oleh peserta berlangsung alot. Alternatif pending diambil oleh Steering Committee (SC) dengan alasan jumlah peserta tidak lagi quorum, dan tidak dihadiri oleh salah satu SC atas nama Risky Amu. Pada kesempatan itu, beberapa peserta meminta bukti administrasi dari SC berupa SK penunjukan SC, bukti SK bahwa Ketua Panitia merupakan Pengurus Cabang, dan berkas-berkas lainnya berupa absen rapat pembentukan panitia. Ringkasnya, baik SC maupun panitia tidak bisa memperlihatkan dokumen-dokumen yang diminta. Sidang pun dipending dengan waktu yang tidak ditentukan.


Pada tanggal 4 Mei 2021, pukul 04.47 WITA, panitia mengirim pemberitahuan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Mei 2021, pukul 09.00 WITA, masih bertempat di Aula Kantor Camat Tilango, Kabupaten Gorontalo (bukti terlampir).


Sidang pun dimulai pada tanggal 4 Mei 2021, di Aula Kantor Camat Tilango, Kabupaten Gorontalo, dengan satu SC diganti dengan menggunakan mekanisme yang tidak diketahui oleh peserta sidang Konfercab. Tiba-tiba, wajah baru atas nama Saudara Ahmad Rifai sudah menggantikan posisi SC atas nama Risky Amu yang tidak hadir pada sidang sebelumnya. Ketidakjelasan mekanisme ini, cukup menjadi bukti bahwa Saudara Arlan dan panitia asal-asalan dalam melaksanakan Konfercab ke-XXIII HMI Cabang Gorontalo.


Pada tanggal 4 Mei 2021 tersebut, sidang kembali dipending dengan dalih jumlah peserta yang tidak quorum dan peserta masih meminta bukti admistrasi untuk dihadirkan, sebagaimana permintaan pada pelaksanaan sidang tanggal 29 Mei 2021. Akhirnya pimpinan sidang dalam hal ini SC, memutuskan persidangan dipending selama selama 2 X 24 jam.


Pada tanggal 6 Mei 2021, pukul 14.03 WITA Ketua Panitia atas nama Misbah Ali Dodego mengirim pesan pemberitahuan lewat aplikasi Whatsapp, bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 Mei 2021, pukul 16.00 WITA, tetapi tidak mencantumkan tempat pelaksanaan kegiatan (bukti terlampir).

Setelah dihubungi oleh Ketua Komisariat FIS UNG dan FIP UNG, Ketua Panitia tak lagi bisa dihubungi (bukti terlampir).

Pukul 15.55 WITA, Ketua Komisariat FIS UNG bertolak menuju lokasi pelaksanaan Konfercab dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2021 dan 4 Mei 2021, tetapi tidak ada satu pun panitia, SC, atau Pengurus Cabang yang berada di tempat.
Ternyata sidang dilanjutkan di tempat lain, tanpa pemberitahuan kepada komisariat-komisariat yang membuat gugatan ini.

Oleh karena itu, lewat gugatan ini, kami ketua-ketua komisariat yang bertanda tangan di bawah ini, melaksanakan Konfercab untuk mengembalikan hak konstitusional dalam perhelatan Konfercab, yang merupakan forum tertinggi dalam hal pengambilan keputusan di tingkat cabang.

Untuk selanjutnya, kami serahkan gugatan ini kepada Pengurus Besar agar dapat dijadikan rujukan untuk mengambil keputusan yang tidai merugikan organisasi. Menurut kami, menyepakati hasil Konfercab yang dilaksanakan oleh Saudara Arlan adalah bentuk pengkhiatan konstitusi, dan mengamini terjadinya kehancuran organisasi di HMI Cabang Gorontalo.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 84Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang