Kebijakan Perdes Tanah Makam

Kebijakan Perdes Tanah Makam

Mohon ambil pilihan keputusan sesuai yang saudara harapkan
Info singkat! Dalam beberapa waktu lalu PEMDES Purbasana membuat sebuah kebijakan tentang PERDES Perluasan tanah Makam yang di buat oleh panitia khusus.
Dimana PERDES tersebut berbunyi masyarakat warga Desa purbasana di bebankan Minimal Rp 600.000/m per KK ( Kartu Keluarga) dengan berlandaskan SWADAYA MASYARAKAT.
Apakah anda setuju?
Jika TIDAK setuju,silahkan berikan tanda tangan, identitas anda akan kami sembunyikan
Sebagai catatan : Namun setelah kami coba untuk mengkaji dan evaluasi di tingkat beban masyarakat,sebelum di PERDESKAN sebenarnya ada solusi dan alternatif lain,dimana salah satunya hasil / tanah bengkok aset desa dapat di alih fungsikan menjadi tanah PEMAKAMAN demi kepentingan dan kemaslahatan kita bersama sebagai masyarakat.
Sehingga opsi atau alternatif tersebut bisa di arti kan yang paling efisien, yaitu 0 Rupiah tanpa membebani masyarakat pada umumnya, di banding dengan kebijakan yang telah berproses menjadi PERDES diatas.
Sekali lagi apabila anda TIDAK SETUJU dengan kebijakan PERDES yang di bebankan ke masyarakat sejumlah Rp 600.000/m
Mohon bubuhkan tanda tangan SURVEY ini karena suara anda sangat berarti bagi kami.
Terima kasih.