Tersangka Penyebar Hoax Harus di Tahan

Tersangka Penyebar Hoax Harus di Tahan

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Pencari Keadilan memulai petisi ini kepada Jokowi (Presiden RI)

Kepada Yth,

Presiden RI

Di Jakarta

 

SULAWESI TENGAH MENOLAK HOAX:

HUKUM SEBERAT-BERATNYA YB TERSANGKA PENYEBARAN HOAKS

Setelah melalui proses yang panjang dibanding proses hukum para pelaku pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lainnya. Akhirnya Yahdi Basma (YB), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng atas penyebaran berita hoaks dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Polda Sulteng dengan Nomor: SP2HP/82/VII/2019 Direskrimsus Polda Sulteng pada hari Kamis, 25 Juli 2019. Sumber:https://paluekspres.fajar.co.id/37109/polda-sulteng-tetapkan-yahdi-basma-tersangka-dugaan-hoaks/

Saat ini TSK YB dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Proses yang sangat panjang untuk pihak korban hoaks yaitu Bapak Longki Loholoda Djanggola karena harus membuat dua (2) kali Laporan Polisi yaitu tanggal 20 Mei 2019 dan kembali melaporkannya pada tanggal 5 Juli 2019. Sumber: https://www.antaranews.com/berita/942243/gubernur-longki-djanggola-laporkan-politisi-nasdem-ke-polda-sulteng

Polda Sulteng pun menetapkan status TSK setelah keluar Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor nomor 161.72/3806/OTDA yang ditandatangani Akmal Malik, selaku Direktur Jenderal Otda Kemendagri atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 17 Juli 2019. Sumber: https://mercusuar.web.id/mendagri-izinkan-polda-periksa-yb/

Adalah sebuah tindakan pidana yang serius, tendensius, berpotensi membuat keonaran dan keresahan pada masyarakat luas ketika TSK YB menuduh Bapak Longki Lohololoda Djanggola membiayai People Power. Kami menilai hoaks ini dengan sengaja dibuat untuk membentuk opini bahwa Bapak Longki Loholoda Djanggola melakukan tindakan makar dengan membiayai People Power di sulteng. Kasus hoax ini sangat berpotensi menimbulkan keonaran ditingkat masyarakat, bahkan dengan pengetahuannya dan kehendak TSK YB agar berita tersebar. Menurut hemat kami, disinlah unsur kesengajaannya yang berpotensi menimbulkan keonaran, sehingga menurut kami perlu dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14.

Masyarakat Sulteng pun akhirnya menjadi terbelah, ada pro dan kontra atas penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian ini, ada masyarakat yang terpengaruh dengan tuduhan dan fitnah tersebut, ada pula yang marah karena TSK penyebaran hoaks tersebut hanya dikenakan pasal yang ringan dibandingkan dengan kasus pelanggaran UU ITE lainnya di Sulteng, bahkan yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Comtoh Pelaku pelanggaran ITE yang menghina Mahkamah Konstitusi (MK) yang langsung ditahan. Sumber:  https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190704192252-12-409240/polisi-tangkap-pria-penghina-mahkamah-konstitusi

Sementara tindak pidana yang dilakukan oleh TSK YB berdampak sangat luas yaitu menimbulkan keonaran ditingkat masyarakat saat ini, dimana masyarakat akhirnya menjadi pro dan kontra atas kasus ini dan dapat berdampak lebih luas dan mengkhawatirkan. Seharusnya Penyidik dapat menggali dan melihat potensi keonaran dan keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kasus hoaks ini, selain tindak pidana Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik.

Maka karena itu, kami dari Forum Rakyat anti Hoax (FRAH) Sulawesi Tengah mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah:

 

1.     Mengenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 yang berbunyi “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun”.

2.     Mengenakan Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Karena dalam kasus ini ada Media Cetak lokal Sulawesi Tengah yang menjadi korban yaitu koran Mercusuar, sehingga kami mendesak agar juga dikenakan Juncto dengan pasal ini.

3.     Polda Sulteng dan Kejati Sulteng untuk segera melakukan penahanan kepada TSK YB untuk memudahkan proses hukum.

4.     Kami menyerukan agar masyarakat Sulteng mendukung Pemerintah Pusat untuk memerangi segala bentuk hoaks yang makin berkembang subur dan dapat memecah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Demikian Petisi ini kami sampaikan, besar harapan kami agar masyarakat luas diseluruh Indonesia dapat menandatangani petisi ini sebagai sikap tegas kita bersama dalam memerangi Hoax yang sangat berbahaya.

 

Palu, 2 Agustus 2019

Forum Rakyat Anti Hoax Sulawesi Tengah

 

Tembusan Kepada Yth:

1)    Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

2)    Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.

3)    Bapak Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Republik Indonesia di Jakarta.

4)    Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

5)    Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Palu.

6)    Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.

7)    Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu di Palu.

 

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!