Tuntaskan Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Tegakkan Keadilan di Masa Baru

Tuntaskan Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Tegakkan Keadilan di Masa Baru

180 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dimulai
Mempetisi

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Maizatul Farichah

Hallo Teman-teman

Sejumlah peristiwa kelam hak asasi manusia dari masa ke masa senantiasa hadir dalam mengingatkan negara memenuhi tanggung jawabnya. Namun higga kini, hingga kini peristiwa-peristiwa itu belum menemukan titik temu penyelesaiannya.

“Apa pengaruhnya sih buat kita jika pelanggaran HAM di masa lalu tidak dituntaskan?” Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.

Ada beberapa fakta yang kita dapat bahwa pelanggaran HAM di masa lalu masih banyak yang belum dituntaskan, faktanya sebagai berikut :

1.      Dilansir dalam medcom.id, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Khairul Anam menyatakan bahwa adanya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai akan menghilangkan pengusutan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

2.      Dilansir dalam kontras.org, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa negara semakin menjauh untuk menuntaskan deretan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.

3.      Pada 2017 dilansir oleh hukumonline.com, Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, Roichatul Aswidah mengakui proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di masa lalu belum ada laporan kemajuan.

4.      Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan beberapa hambatan dalam penyelesaian perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu salah satunya adalah belum adanya pengadilan HAM ad hoc. Disinyalir bolak-balik pengembalian berkas antara Komnas HAM (penyelidik) dan Jaksa Agung (penyidik dan penuntut), menjadi penghambat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat.

5.      Selain itu, peran serta pandangan rakyat terhadap proses penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu ini pun diikutsertakan dari survei survei yang dilakukan oleh Komnas HAM yang bekerjasama dengan Litbang Kompas.

 

Hal ini secara tidak langsung menyatakan bahwa dalam pelaksanaanya, penyelesaian kasus pelanggaran HAM belum dilaksanakan secara jujur dan transparan agar publik dapat mengetahui kebenarannya. Sebaiknya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini tetap harus diusut meskipun sudah termakan waktu. Sebab, jika kasus-kasus ini tidak terselesaikan akan berbuntut pada aktivis-aktivis lainnya yang rentan dikriminalisasi dan kasusnya diacuhkan penguasa. Langkah yang dapat diambil adalah penanganan kasus ini tidak dibatasi mekanisme formil yudisial maupun non-yudisial. Karena akan berkonsekuensi pada proses yang panjang, penuh tantangan serta berpotensi menuai banyak polemik. Namun demikian, pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM dan atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi. pemerintah dapat membuat memorialisasi. Pembuatan memorialisasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan hak satisfasi kepada korban. Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang. Selain itu, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban atau kerabat korban yang paling merasakan duka dengan pendekatan rehabilitasi psikososial.

 

Biarkanlah rakyat yang menentukan arah bangsa ini akan dibangun, dan bagaimana rakyat akan menjaga masa depannya, sebab rakyat pemilik sah konstitusi. Kita sebagai generasi muda ayo terus bersemangat dan tunjukkan bahwa kita juga bisa berperan membantu menuntaskan HAM. Jangan kalah dengan pemerintah, kita bisa berkontribusi untuk menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu.

 

Jika kalian setuju terkait pernyataan di atas bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini tetap harus diusut secara jujur dan transparan serta diperlakukan lebih serius. Silahkan tanda tangani petisi ini dan sebarkan ke sosial media kalian juga ya.

 

 

Link Berita dan Informasi :

https://m.medcom.id/amp/JKRnP4pK-rkuhp-dinilai-hilangkan-pelanggaran-ham-masa-lalu

https://kontras.org/2020/09/01/september-hitam-2020-pelanggaran-ham-belum-tuntas-negara-berdosa/

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt589584429f862/komnas-ham-akui-penyelesaian-pelanggaran-ham-masa-lalu-masih-tersendat/

https://m.medcom.id/nasional/politik/8Ky5V8YK-komitmen-jaksa-agung-menuntaskan-kasus-ham-dipertanyakan

https://www.komnasham.go.id/index.php/laporan/2020/02/14/62/survei-pelanggaran-ham-berat-di-masa-lalu-komnas-ham.html

https://m.medcom.id/nasional/peristiwa/yNL76o2K-pemerintah-jangan-buat-pelanggaran-ham-jadi-komoditas-politik

https://m.medcom.id/nasional/hukum/3NOX2DWb-negara-harus-jujur-terkait-pelanggaran-ham-masa-lalu

https://riaupos.jawapos.com/hukum/16/01/2020/220701/pengadilan-ham-ad-hoc-hambat-penyelesaian-kasus-ham-berat-masa-lalu.html

https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/6/11/1443/penyelesaian-proses-hukum-atas-kasus-pelanggaran-ham-yang-berat-terhambat.html

180 telah menandatangani. Mari kita ke 200.