Tolak Pemanfaatan Covid-19 sebagai Alasan Pemaaf atas Perampasan Uang Negara!

Tolak Pemanfaatan Covid-19 sebagai Alasan Pemaaf atas Perampasan Uang Negara!

37 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Lembaga Kajian Hukum KAMMI memulai petisi ini kepada Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) dan

Persoalan penanganan Covid-19 di Indonesia jelas disebabkan oleh kelambanan pemerintah dalam merespon situasi dunia dan kajian ilmiah. Bahkan, pada tanggal 17 Februari 2020, Pemerintah menerbitkan pernyataan pers untuk memberikan insentif penerbangan dan pariwisata. Hasilnya, pada tanggal 15 Februari 2020, Garuda Indonesia memublikasikan FEB Deals berbentuk diskon 70% untuk penerbangan internasional dan 30% untuk penerbangan domestik. Kegamangan pemerintah tersebut juga menghasilkan kelangkaan masker akibat penimbunan dan ekspor.

Kemudian, persoalan berkembang menjadi instabilitas kebijakan hukum dan komunikasi politik pemerintah. Hal ini antara lain tergambar melalui wacana darurat sipil, penetapan bencana dan darurat kesehatan yang dilaksanakan melalui Kepmenkes PSBB yang tidak substantif, maladministrasi di sekitar Staf Ahli Kepresidenan, konser amal yang kontraproduktif, perdebatan di sekitar mudik dan pulang kampung, kembali dinaikkannya premi BPJS, surat edaran bidang ketenagakerjaan yang tidak berkekuatan, pelanggaran hierarki hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta silang silih muatan pengaturan di tingkat peraturan menteri.

Sayangnya, kedua hal di atas masih kalah hebat dengan gelagat perampokan uang negara dengan menjadikan Covid-19 sebagai alasan pemaaf.

Ada harga yang terlalu mahal yang harus dibayar untuk sandiwara pemerintah.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) seharga 1 Miliar USD dengan tenor 50 tahun dan bunga yang sangat tinggi. Selain itu, Perppu No. 1/2020 (sekarang UU No. 2/2020) tentang Stabilitas Keuangan Negara memuat ketentuan peralihan terselubung terhadap keberlakuan UU Keuangan Negara. Segala produk hukum dalam momentum ini telah dirancang untuk mengizinkan realokasi dan perubahan APBN termasuk untuk merampas uang pendidikan dan uang rakyat yang berada di lembaga perbankan plat merah.

Tidak ada lagi batas defisit anggaran negara dan telah ditutup pintu keadilan untuk menuntut adanya kerugian negara. Tidak ada perlindungan APD yang ditetapkan dalam Perpres terkait Perdagangan. Tidak ada penjaminan atas pelunasan tagihan rumah sakit rujukan Covid-19. Tidak ada keterjangkauan pelaksanaan PCR dan swab test.

Setelah melakukan beberapa ucapan belasungkawa dan beberapa gelombang Bantuan Sosial yang tidak merata dan tidak dapat diandalkan, Pemerintah berencana mencabut PSBB dengan istilah pinjaman, “New Normal”.

Sementara itu, misi rezim politik terus dilancarkan lewat RUU Haluan Ideologi Pancasila yang tidak memiliki urgensi sama sekali. Misi perusakan Sumber Daya Alam dan penghinaan angkatan kerja terus digalakkan lewat RUU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba. Keseruan misi rebutan proyek masih mengitari Reklamasi Jakarta.

Kemanakah Uang Negara dikumpulkan untuk digunakan?

Tolak Pemanfaatan Covid-19 sebagai Alasan Pemaaf atas Perampasan Uang Negara!

Kami mendesak Pemerintah untuk:

1. Menghentikan penggunaan Istilah “New Normal” dan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

2. Membatalkan UU No. 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

3.  Membatalkan seluruh produk hukum terkait Covid-19 yang nyata-nyata melanggar hierarki hukum nasional, yakni antara lain:

a. Perpres 59/2020 tentang Penetapan Barang Penting yang memuat ketentuan bolehnya Peraturan Menteri mengubah Peraturan Presiden.

b. Permenkumham 10/2020 tentang Asimilasi Narapidana yang banyak bertentangan dengan PP 99/2012.

4. Memberikan Bantuan Sosial yang tepat sasaran dan proporsional untuk 75% golongan Rakyat Indonesia dimulai dari memprioritaskan yang paling miskin.

5. Memberikan Bantuan Usaha dan Pendampingan kepada Pekerja Sektor Informal dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan cara mengalihubahkan konsep penyaluran Kartu Prakerja. 

6. Menghentikan penggunaan Surat Edaran dalam rangka mengatur sektor ketenagakerjaan dan menetapkan pedoman yang kuat bagi industri untuk patuh pada peraturan perundang-undangan utamanya yang terkait pengupahan dan pemutusan hubungan kerja. Upaya ini seharusnya diiringi dengan respon tanggap dari Dinas Ketenagakerjaan atas perselisihan industrial yang terjadi.


Hidup Mahasiswa!


Hidup Rakyat Indonesia!

 

37 telah menandatangani. Mari kita ke 50.