TOLAK KENAIKAN IURAN BPJS

TOLAK KENAIKAN IURAN BPJS
Pemerintah Republik Indonesia mempunyai rencana mulai 1 Januari 2020 menaikkan iuran kepersetaan BPJS Kesehatan sebanyak 100 % dari jumlah iuran saat ini mulai kelas 1 hingga kelas 3 sehingga nantinya iuran Kelas I dari Rp. 80rb menjadi Rp. 160rb. Kelas II dari Rp. 51rb menjadi Rp. 110rb. Kelas III dari Rp. 25.500 menjadi 42rb. Pemerintah beralasan kenaikan untuk menutup defisit BPJS tahun 2019 yg diperkirakan sebesar Rp. 28,5 Trilyun.
Jika keputusan ini tetap dilaksanakan maka sangat memberatkan beban hidup rakyat yang semakin sulit serta menciderai hati nurani dan rasa keadilan rakyat yang menginginkan pelayanan kesehatan yang standar dan layak sebagaimana amanat UUD 1945.
Dimana Peran Negara kalau pemerintah hanya bisanya membebankan semua hutang dan masaalah kepada Rakyat dan Jangan bebani rakyat terhadap masalah lemahnya manajerial BPJS Kesehatan.
Kemudian, apakah dengan menaikkan iuran maka akan menjawab permasalahan defisit yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. semestinya pemerintah harus mengaudit dan instropeksi diri BPJS Kesehatan yang salah kelola atau mengganti manajemen BPJS Kesehatan yang tidak mempunyai kapasitas dan tidak amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. serta sangat sia-sia biaya besar yang dikeluarkan negara untuk menggaji Direktur BPJS Kesehatan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya kalo ternyata tidak mampu dalam bekerja.
Coba lihat kembali UUD 1945 Pasal 28 H ayat (3), menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat." Kemudian Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mengamanatkan: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."serta "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Tidak hanya itu, secara khusus dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 4 menyatakan prinsip penyelenggaran sistem jaminan sosial nasional oleh BPJS, di antaranya: kegotongroyongan dan akuntabilitas.
Prinsip dasarnya bahwa tujuan utama penyelenggaran BPJS adalah untuk menjamin kehidupan sosial dan kesejahteraan rakyat, terutama rakyat yang kurang mampu, bukan untuk memberatkan kehidupan rakyat.
Atas dasar tersebut kami menyatakan MENOLAK KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN dan minta Pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS, karena akan memberatkan kehidupan rakyat dan bertentangan dengan prinsip dan filosofi tujuan BPJS yang diamanatkan UUD 1945, UU SJSN DAN UU BPJS.
Terakhir kita minta Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani Perpres tentang skema kenaikan IURAN BPJS Kesehatan dan dengan tegas menyatakan pembatalan kenaikan IURAN BPJS demi kemaslahatan bangsa & rakyat serta memenuhi janji-janjinya kepada rakyat saat kampanye PILPRES 2019.
Kami Yang Menyatakan Penolakan Terhadap Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan:
BURUH DAN RAKYAT INDONESIA
ASOSIASI SERIKAT PEKERJA (ASPEK) INDONESIA
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI)
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (KSPI)
ALIANSI BURUH ACEH (ABA)