Tolak China Di Natuna, Tegakkan UNCLOS 1982

Tolak China Di Natuna, Tegakkan UNCLOS 1982

Dimulai
6 Januari 2020
Mempetisi
Tanda tangan: 75Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

PERNYATAAN SIKAP DPP GMNI

“MENYIKAPI KLAIM SEPIHAK PEMERINTAHAN CHINA ATAS PERAIRAN NATUNA”

Kedatangan Kapal Nelayan yang dikawal coast guard Tiongkok di Laut Natuna telah memicu perselisihan antara Indonesia dan China. China berkeras memiliki kedaulatan di wilayah perairan sekitar Natuna, Kepulauan Riau. Beijing menganggap perairan itu termasuk ke dalam perairan Laut China Selatan, yang sebagian besar diklaim sebagai wilayah kedaulatannya dengan dalil nilai historis. Klaim dilakukan secara pihak sejak tahun 2009 dimana Pemerintah China menetapkan sembilan titik (9 dash-line) yang ditarik dari Pulau Spratly di tengah Laut China Selatan, lalu diklaim sebagai wilayah Zona Ekonomi Eksklusifnya. Menanggapi permasalahan ini, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan sikap bahwa;

1.      Klaim Pemerintah China atas Perairan Natuna adalah sebuah pelanggaran Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah disepekati bersama oleh Negara-negara di dunia secara internasional, termasuk China. Dimana didalam UNCLOS 1982, perairan Natuna masuk ke dalam teoritori Pemerintah Republik Indonesia karena dikategorikan sebagai kawasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia yang berjarak 200 mil dari pulau terluar.

2.      Klaim China atas perairan Natuna yang berangkat dari dalil historis bukan hanya tidak memiliki dasar hukum. Melainkan juga memuat dasar historis yang sangat lemah. Pasalnya, berdasarkan bukti sejarah perairan Natuna masuk ke dalam wilayah kekuasaan Kesultanan Riau-Lingga yang tercatat dalam Perjanjian antara Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah dengan Residen Riau Nieuwenhuyzen tanggal 1 Desember 1857. Setelah Indonesia merdeka, Kesultanan Riau menyerahkan kedaulatan pada Republik Indonesia. Pada 18 Mei 1956, Indonesia resmi mendaftarkan perairan Natuna sebagai wilayah Republik Indonesia ke PBB.

3.      Ditemukannya benda-benda bersejarah asal China tidak serta merta membuat klaim Pemerintah China atas perairan Natuna menjadi sah baik secara historis maupun hukum. Dalam pasal 149 UNCLOS 1982 yang mengatur tentang benda-benda purbakala dan bersejarah menegaskan bahwa keberadaan benda-benda tersebut tidak dapat membuktikan bahwa perairan natuna merupakan teritori China. Di dalam pasal 2 UNCLOS diatur bahwa kedaulatan suatu Negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dan dalam hal suatu Negara kepulauan dengan perairan kepualauannya meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya yang dinamakan laut territorial. Dan di dalam pasal 25 juga mengatur mengenai hak perlindungan Negara pantai. Dimana Negara pantai berhak mengambil langkah yang diperlukan dalam laut teritorialnya untuk mencegah lintas yang tidak damai, dan dalam hal kapal menuju perairan pedalaman atau singgah di suatu fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman, Negara pantai juga mempunyai hak untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran apapun terhadap persyaratan yang ditentukan bagi masuknya kapal tersebut ke perairan pedalaman atau persinggahan.

4.      Atas dasar ini, DPP GMNI mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengajukan keberatan atas klaim dan aktivitas China di perairan Natuna kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS karena sikap Pemerintah China merupakan bentuk intervensi atau mencampuri wilayah dan mengancam kedaulatan Republik Indonesia.

5.      DPP GMNI menghimbau kepada seluruh lembaga dan instansi Pemerintah Republik Indonesia yang terkait dengan persoalan ini harus bahu membahu dan bergotong-royong untuk bekerja secara serius mempertahankan kedaulatan wilayah Negara Republik Indonesia dari okupasi kekuatan luar.

6.      DPP GMNI menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang untuk bersama-sama menggalang dukungan kepada seluruh elemen gerakan dan masyarakat untuk ikut mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia dari klaim sepihak Pemerintahan China.

7.      DPP GMNI mengajak seluruh elemen internasional, terutama organisasi gerakan dan organisasi pemuda di level internasional untuk mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia mempertahankan kedaulatan wilayah Republik Indonesia dari klaim sepihak Pemerintahan China.

Ketua Umum : Arjuna Putra Aldino

Sekjend : M. Ageng Dendy S.

Merdeka !!!

Dukung sekarang
Tanda tangan: 75Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang