Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi

Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi

26 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dimulai
Mempetisi

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Manusia Menjaga

Kasus pembuangan dan penemuan bayi bukan hanya terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah banyak kasus yang sama terjadi di Lombok Tengah di antaranya di Desa Darmaji, di trotoar jalan by pass Labulia, di atas makam dusun Tomang omang Desa Selong Belanak, Bundaran Waker Desa Penujak, Dusun Gerunung Desa Ranggagata dan sekarang di Desa Darek.

Apapun yang menjadi motif pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan dan telah melanggar hak asasi manusia, karena anak sejak masih dalam kandungan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, dan orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.

Pembuangan bayi merupakan perbuatan yang bertentangann dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan merupakan suatu tindak pidana. Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat di tuntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa dituntut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait dengan kasus seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi  dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, maka pelaku atau ibu yang meletakkan dan meninggalkan bayi tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbutan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. dan Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakuan oleh orang tuanya sendiri.

Sehingga penting kiranya kasus pembuangan bayi ini diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum untuk diproses hukum terhadap pelaku karena perbuatan tersebut melanggar kaidah-kaidah atau norma beragama, bermasyarakat dan prinsip-prinsip kemanusian, serta untuk dapat memberikan efek jera pada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk bertanggung jawab atas segala perbuatan

26 telah menandatangani. Mari kita ke 50.