Solidaritas Jurnalis dan Pekerja Media Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Solidaritas Jurnalis dan Pekerja Media Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR, mengabaikan penolakan besar dari publik, tetap mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, 5 Oktober 2020.
Omnibus Law ini seperti sapujagat, mengubah puluhan undang-undang sekaligus. Perubahan oleh Omnibus Law ini yang berdampak pada jurnalis dan pekerja media antara lain berhubungan dengan soal ketenagakerjaan dan penyiaran.
Pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini juga dilakukan dengan cara yang jauh dari sikap transparan. Mengetahui penolakan publik dan rencana demonstrasi menolaknya, DPR dan pemerintah malah mempercepat jadwal pengesahannya.
UU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengubah ketentuan soal pengupahan, hari libur, ketentuan PHK, yang membuat jurnalis dan pekerja media lebih rentan posisinya. Ketentuan soal kontrak, lebih diperluas. Sejumlah ketentuan diserahkan kepada proses negosiasi antara pengusaha dan serikat pekerja, padahal banyak media belum memiliki serikat pekerja.
UU Omnibus Law Cipta Kerja juga mencabut semangat demokratisasi dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dengan membuka peluang TV bersiaran secara nasional. Padahal, larangan siaran nasional dalam Undang Undang Penyiaran ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh.
Kami mengajak para jurnalis dan pekerja media untuk menunjukkan solidaritas dan menyampaikan aspirasi kita sebagai para pekerja dengan menandatangani petisi ini, sebagai #MosiTidakPercaya kepada Pemerintah dan DPR karena ngotot mengesahkan undang-undang ini.
Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia