Setujui Gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal Besar TNI (Purn.) H.M. Soeharto

Setujui Gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal Besar TNI (Purn.) H.M. Soeharto
Dimulai
3 Oktober 2019
Tanda tangan: 31Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang
Alasan pentingnya petisi ini
Dimulai oleh Fazri Ahmad Fachreza
Pasal 30 ayat (2) UU No. 20/2009 dan Pasal 51 ayat (1) PP No. 35/2010 menyebutkan bahwa usul pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementrian, lembaga pemerintah non- kemen trian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat
Berdasarkan Ketentuan umum untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional (Pasal 25 UU No. 20/2009)
- a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- b. memiliki integritas moral dan keteladanan
- c. berjasa terhadap bangsa dan negara
- d. berkelakuan baik
- e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah diperoleh pengadilan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Jasa-jasa Jenderal Besar TNI (Purn.) H.M. Soeharto :
- Ikut serta dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta yang menyatakan bahwasanya Republik Indonesia masih berdiri pasca Agresi Militer Belanda saat itu.
- Ditugaskan oleh Presiden Soekarno Sebagai Panglima Komando Mandala dalam Operasi Trikora untuk merebut Irian Barat.
- Menggagalkan Kudeta Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).
- Ditugaskan oleh Presiden Soekarno Menjadi Panglima KOPKAMTIB yang bertugas untuk Mengatasi Keamanan dan Ketertiban Nasional pasca terjadinya Gerakan 30 September 1965.
- Pemegang mandat Surat Perintah Sebelas Maret sebagai tindak lanjut dan penugasan Presiden Soekarno kepada Panglima KOPKAMTIB Mayor Jenderal Soeharto agar mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk Keamanan serta Ketertiban Nasional. Maka dengan adanya Surat Perintah Sebelas Maret Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) karena telah jelas adanya upaya untuk mengkudeta Pemerintah Republik Indonesia melalui Gerakan 30 September 1965.
Dengan syarat-syarat yang demikian maka wajar jika gelar Pahlawan Nasional bisa disematkan kepada Jenderal Besar TNI (Purn.) H.M. Soeharto
Dukung sekarang
Tanda tangan: 31Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang