Segera Sahkan Dewan Pers Indonesia Hasil Kongres Pers Indonesia 2019

Segera Sahkan Dewan Pers Indonesia Hasil Kongres Pers Indonesia 2019
Alasan pentingnya petisi ini

Keputusan Kongres Pers Indonesia 2019 yang menetapkan terbentuknya Dewan Pers Indonesia mendapat perlawanan serius dari Dewan Pers. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menuding Dewan Pers Indonesia mengangkangi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Padahal Kongres Pers Indonesia 2019 adalah merupakan tindak-lanjut dari hasil keputusan Musyawarah Besar Pers Indonesia tahun 2018 lalu yang dihadiri oleh hampir 3000 wartawan dan pimpinan media dari seluruh Indonesia.
Tujuan dibentuknya Dewan Pers Indonesia agar dapat mengakomodir kepentingan perusahaan pers di seluruh Indonesia yang mengalami kesulitan mengikuti proses verifikasi di Dewan Pers karena terkendala jarak dan waktu serta biaya untuk mendaftar ke Jakarta.
Dewan Pers Indonesia yang dibentuk melalui Kongres Pers Indonesia akan memudahkan perusahaan pers melakukan verifikasi melalui Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi.
Selain itu, setiap warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemberitaan akan dengan mudah mengadukan keberatannya di daerah melalui Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi. Jadi pihak yang merasa menjadi korban pemberitaan tidak perlu jauh-jauh mengadu ke Dewan Pers di Jakarta karena sudah ada perwakilan di setiap provinsi yang siap melayani aduan masyarakat.
Selain itu, keberadaan Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi akan mencegah masyarakat yang merasa dirugikan melaporkan masalahnya ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Selama ini pihak yang merasa dirugikan terpaksa memilih melapor ke polisi karena Dewan Pers tidak ada perwakilan di daerah. Akibatnya, pengadu sering memilih penyelesaian sengketa pers melalui jalur hukum pidana bukan melalui mekanisme hak jawab dan kewajiban koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Jika Dewan Pers menentang berdirinya Dewan Pers Indonesia maka masyarakat Indonesia akan kehilangan akses untuk mendapatkan pelayanan atas sengketa pers. Dan dampak negatifnya, setiap perkara pers akan berujung laporan polisi yang sama saja dengan Dewan Pers membiarkan kriminalisasi pers terus menimpa wartawan. Sudah ada satu nyawa melayang karena harus membayar harga sebuah berita. Almarhum Muhamad Yusuf, wartawan media Kemajuan Rakyat dipenjara karena Dewan Pers merekomendasi kasusnya diteruskan dengan pidana umum dengan alasan almarhum bukan wartawan karena belum ikut UKW dan medianya belum terverifikasi Dewan Pers. Dan masih banyak lagi wartawan yang sedang diproses polisi dan menunggu giliran dipenjarakan.
Oleh karena itu, Kongres yang sudah menetapkan Dewan Pers Indonesia saat ini perlu mendapatkan legitimasi dari Presiden Republik Indonesia. Untuk itu mohon masyarakat pers Indonesia dan penikmat dan pembaca media online, kiranya dapat menandatangani petisi ini agar Presiden dan lembaga negara terkait dapat mensahkan Dewan Pers Indonesia demi menyelamatkan nasib 43.000 ribu media online dan ratusan ribu wartawan se Indonesia yang juga berhak untuk hidup layak.
Terima kasih atas kesediaannya untuk menandatangani petisi ini.
Hormat kami,
Sekber Pers Indonesia