Save Ferederick Siahaan !! STOP Politisasi PERTAMINA...Jangan Pidana kan AKSI KORPORASI

Save Ferederick Siahaan !! STOP Politisasi PERTAMINA...Jangan Pidana kan AKSI KORPORASI

0 telah menandatangani. Mari kita ke 10.000.
Dengan 10.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin direspon oleh pembuat keputusan!

Senin 18 Maret 2019... hari paling TRAGIS dalam sejarah hukum di bangsa ini. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 (delapan) tahun penjara , denda 1 Miliar Rupiah (subsider 4 bulan masa tahanan) kepada Ferederick Siahaan (FS) eks Direktur Keuangan PT Pertamina 2006-2010 dan Direktur PIMR PT Pertamina 2010-2011, seorang PAHLAWAN bagi BUMN terbesar di Indonesia. Seorang tokoh yang melakukan banyak  perubahan untuk Pertamina bisa menjadi seperti sekarang ini. Tanpa seorang Ferederick Siahaan, hingga saat ini  Pertamina mungkin belum memiliki Neraca Awal dan Laporan Keuangan Audited,  FS juga yang menerapkan SAP dalam proses bisnis di Pertamina.

Dalam kasus ini TIDAK DITEMUKAN dan TIDAK PERNAH DIBUKTIKAN adanya aliran dana, suap, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, penyalahgunaan wewenang, kesalahan prosedur atau tindakan melawan hukum lain yang dilakukan baik oleh Ferederick Siahaan, Karen Agustiawan maupun Bayu Kristianto.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung sudah 8 bulan menahan FS sejak 30 Ags 2018 tanpa dasar dan dakwaan yang kuat. Demikian pula Karen Agustiawan (eks Dirut Pertamina ) dan Bayu Kristianto (Manager Merger Akuisisi PT Pertamina).

Dalam amar putusannya, Hakim Tipikor  menjatuhkan hukuman kepada FS atas tuduhan  KORUPSI dalam proses Akuisisi 10% Participant Interest Blok Migas BMG di Australia tahun 2009 karena alasan sbb:

1. Memerintahkan staff Budi Himawan meneruskan email penawaran dari Citi Indonesia ke fungsi Hulu Pertamina tanpa persetujuan Direktur Utama.

FAKTA PERSIDANGAN:

FS TIDAK PERNAH meneruskan email atau memerintahkan untuk meneruskan email penawaran tsb, bahkan sudah dibuktikan bahwa email tsb BELUM pernah dibuka oleh FS. Saksi Giosha Rallie dari Citi Indonesia dalam kesaksiannya di persidangan yang dimuat beberapa media sudah jelas2 menyatakan bahwa tidak pernah ada pembicaraan apapun tentang penawaran tsb.

Sungguh tragis,  FAKTA ini DIABAIKAN oleh Jaksa Penuntut Umum bahkan juga oleh Majelis HAKIM yang Mulia dan dijadikan dasar untuk menghukum orang yang tidak bersalah.

2. Menandatangani Sales Purchase Agreeement (SPA) atas transaksi tsb diatas tanpa persetujuan BOD, BOC dan RUPS

FAKTA PERSIDANGAN:

a. FS mendapat Surat Kuasa dari Dirut yang pada saat itu berhalangan untuk mewakili Dirut PT.Pertamina dalam penandatanganan SPA antara ROC dan anak perusahaan (PT.PHE) dimana Pertamina hanya sebagai penjamin (guarantor)

b. Proyek tsb yang sudah disetujui oleh RUPS (pemerintah) dalam RKAP Pertamina tahun 2009 dengan amanah untuk meningkatkan cadangan minyak nasional yang mengalami penurunan, sudah DISETUJUI BOD dalam rapat resmi BOD dan juga sudah mendapat PERSETUJUAN BOC. 

Tragisnya, kembali FAKTA ini DIABAIKAN oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis HAKIM yang Mulia dan dijadikan dasar pertimbangan untuk menghukum orang yang tidak bersalah.

Sebagai Dirkeu FS TIDAK berperanan sama sekali dalam proses akuisisi karena ini adalah proyek dibawah Direktorat Hulu PT Pertamina. 

Adapun peranan  FS dalam proyek ini hanyalah:

1. Menjalankan tugas berangkat ke Australia mewakili Dirut merangkap Direktur Hulu  Karen Agustiawan yang pada saat itu berhalangan untuk mendengarkan “Business Presentation” tentang project BMG yang akan di akuisisi team Hulu Pertamina untuk menambah cadangan minyak nasional. Meeting tersebut tidak mengambil keputusan apapun. 

Apakah menghadiri meeting  DAPAT DIPIDANA?

2. Diberi Surat Kuasa untuk mewakili Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan yang pada waktu itu berhalangan sebagai guarantor / penjamin bagi PT Pertamina Hulu Energy dalam penandatanganan Sales Purchase Agreement atas 10% Participating Interest di Blok BMG antara ROC Pte Ltd dan PT Pertamina Hulu Energy di Sydney Australia, yang sudah mendapatkan Ijin Komisaris pada 30 April 2009 dan  sudah melalui Due Dilligence lengkap dan tuntas secara teknis, legal dan financial.

Apakah menjalankan TUGAS dapat DIPIDANA?

Team Direktorat Hulu dibawah kepemimpinan Karen Agustiawan sudah melalukan Kajian/Due Dilligence secara tuntas dan lengkap meliputi aspek teknis, financial dan legal yang dilakukan para ahli dibidangnya dan sudah melewati uji tuntas di berbagai fungsi kontrol di Pertamina sebelum melakukan akuisisi.

Investasi BMG sdh mendapat persetujuan Dewan Direksi PT Pertamina pada tangal 17 April 2009. Investasi BMG dicatat dlm pembukuan PT Pertamina Hulu Energy tahun 2009. Sebagai anak perusahaan yang mengelola aset Hulu PT Pertamina, PT Pertamina Hulu Energy selalu mencetak keuntungan fantastis yaitu Rp 2.3 T tahun 2009 & Rp 3.4 T tahun 2010. 

Akuisisi ini juga telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris untuk keseluruhan proses akuisisi (bukan bidding saja) yang sudah diakui oleh 3 orang mantan Komisaris Pertamina Humayun Boscha, Umar Said dan Gita Wirjawan yang dihadirkan di persidangan dan sudah menjadi FAKTA PERSIDANGAN.

Pelaksanaan Akuisisi Sektor Hulu ini juga telah dimasukkan dalam Laporan Keuangan Pertamina tahun 2009 dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari RUPS dalam hal ini Pemerintah melalui Menteri Negara BUMN.

Saat negara lain berlomba-lomba meningkatkan cadangan energi nasionalnya, namun bangsa ini sibuk mempidana sebuah aksi korporasi yang dilakukan untuk meningkatkan cadangan minyak nasionalnya.

Selama FS menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Direktur PIMR di PT Pertamina (Persero), perusahaan selalu mencetak keuntungan yang menyumbang DEVISA besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Laba Bersih tahun 2009 Rp.15.8 Triliun

Laba Bersih tahun 2010 Rp.16.8 Triliun

Laba Bersih tahun 2011 Rp.20.5 Triliun

Artinya, apakah jika ada salah satu investasi bisnis Hulu  yang mengalami kerugian harus menyebabkan pimpinan dan team kerja nya dipidana?  Bahkan ikut mempidana Direktur Keuangan yang TIDAK ADA urusannya sama sekali terhadap kegiatan akuisisi tsb?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan Audit di PT Pertamina melalui Laporan No.28/Auditama VII/PDTT/04/2012 Audituntuk Tujuan tertentu atas project BMG dan TIDAK menyatakan ada KERUGIAN NEGARA.

Dari 40 kali persidangan yang menghadirkan lebih dari 50 orang saksi fakta dari JPU, Saksi Ahli dan Saksi meringankan, diperoleh FAKTA-FAKTA yang MEMATAHKAN SEMUA DAKWAAN Jaksa Penuntut Umum atas Ferederick Siahaan dan Bayu Kristianto.

Namun JPU  telah melakukan pelecehan  terhadap proses pengadilan dengan MENGABAIKAN SEMUA FAKTA persidangan dan dengan membabi buta TANPA DASAR menuntut Ferederick Siahaan 15 tahun penjara, Denda 1 M dan mengganti kerugian negara yang sesungguhnya tidak pernah ada sebesar Rp.113M.

Bahkan HAKIM sepakat dengan JPU menghukum seorang PAHLAWAN bagi Pertamina dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 M Rupiah, atas kesalahan melaksanakan Surat Kuasa untuk mewakili Dirut Pertamina sebagai wakil guarantor/penjamin dalam penandatanganan SPA dlm transaksi tersebut.

Mengapa aksi korporasi dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung? Masih adakah KEADILAN ditengah bangsa Indonesia tercinta ini? Siapakah sebenarnya yang MENUNGGANGI kasus ini , partai poltik atau dendam rezim yang berbeda? 

Mari bantu kami untuk menegakkan KEPASTIAN HUKUM bagi bangsa Indonesia tercinta

Save Ferederick !!!

Save Karen !!!

Save Bayu !!!

Save Pertamina !!!

 

0 telah menandatangani. Mari kita ke 10.000.
Dengan 10.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin direspon oleh pembuat keputusan!