#SASI LAUT MALUKU
#SASI LAUT MALUKU

Applous Untuk Gubernur Maluku
Sebagai wilayah dengan 90 persen di dominasi lautan, Provinsi Maluku memiliki potensi kelautan yang sangat menjanjikan. Setiap tahun hampir 40 triliunan rupiah di curi dari Laut Maluku. Sudah begitu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan moratorium terhadap laut Maluku. Puncaknya pada senin 2 September 2019 di Ambon, Gubernur Maluku Irjen Pol. (Purn) Murad Ismail menyampaikan protes dan perang terhadap terhadap kebijakan Kelautan dan Perikanan oleh Menteri Susi.
Gubernur menganggap kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merugikan Maluku. Hal tersebut, merujuk pada potensi ikan tuna di Laut Banda yang dalam pengoperasian Sistem Navigasi berbasis satelit (Global Position System- GPS) oleh pengusaha ikan dari Laut Banda di bawah ke Laut Jawa kemudian ditangkap dan di ekspor melalui surabaya, Jawa Timur dan mengunakan label dari Surabaya.
Tidak hanya ikan di Laut Banda, Gubernur Maluku pemberian izin oleh Menteri Susi kepada 1.600 armada penangkap ikan di Laut Arafuru yang memproduksi ikan kurang lebih 1.400 konteiner perbulan. Tragisnya lagi, menurut Murad, praktek perizinan tersebut tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga termasuk pengujian mutu ikan tidak lagi dilakukan di Ambon, tetapi dilakukan di Sorong, Papua Barat. Lebih parahnya lagi, masih menurut Gubernur, dari 1.600 izin kapal penangkap Ikan di Laut Arafuru tidak satupun Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Maluku.
Padahal untuk di ketahui, Maluku menjadi Provinsi penghasil Ikan terbesar di Indonesia, tengok saja, Provinsi dengan luas lautan 527.191 km2 atau 90 persen wilayahnya adalah Lautan, pada tahun 2017 produksi perikanan hasil laut sebanyak 804.136,75 Ton/tahun dengan nilai produksi 2.049.601.439 Milyar. Selain itu luas areal penangkapan ikan diperairan umum tahun 2017 seluas 91.134,66 hektare, dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku terbanyak di Kabupaten Aru yakni 85.950,00 hektare, yang sempat di sentil Gubernur dalam pernyataannya. Dengan luas areal tersebut, nilai produksi penangkapan ikan di perairan umum diluar kategori Jaring Apung dan Rumput Laut sebanyak 3.442,19 Ton.
Tentu dengan potensi tersebut belum maksimal di manfaatkan dan dikelola dengan baik. Gubernur mungkin berasumsi dengan potensi demikian dan dengan kebijakan jakarta yang merugikan, tentu tidak bermanfaat untuk Rakyat Maluku. Selama ini Jakarta hanya memberikan semacam gula-gula saja untuk Maluku, sebagaimana di ketahui oleh Jakarta sempat menetapkan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), sayangnya LIN hanya sebagai pemanis bibir hingga saat ini. Seluruh komponen di Maluku sekiranya wajib mengapresiasi dan memberi "Applous" untuk Gubernur atas pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Karena jika di dukung oleh seluruh elemen bukan tak mungkin dengan hasil laut saja, Maluku sudah bisa keluar dari zona Provinsi termiskin.
Sasi Laut adalah Protes Terbaik Terhadap Jakarta
Protes Gubernur Maluku tersebut kiranya akan menuai jalan buntu karena kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut di dukung oleh berbagai instrumen nasional. Namun menteri susi lupa bahwa dalam kebijakan-kebijakan tersebut wajib memperhatikan masyarakat setempat termasuk kontribusi terhadap pendapatan daerah. Dengan demikian, protes terbaik melawan kebijakan Menteri Susi adalah penerapan Hukum Adat Sasi Laut agar pemerintah pusat tidak semena-mena dalam mengambil kebijakan terkait sumbed daya kelautan di Maluku. Menteri Susi wajib tahu bahwa Maluku memiliki hak berdaulat atas wilayahnya baik di darat maupun di laut yang di atur secera turun temurun.
Jika mengacu pada dokumen Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI), terdapat misi terwujudnya kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, terbangunnya infrastruktur kelautan yang andal, terwujudnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan industri kelautan, terbentuknya wawasan identitas dan budaya bahari.
Dari catatan dokumen KKI tersebut, pertanyaannya apa yang sudah dan telah di lakukan Jakarta untuk Maluku pada sektor kelautan? Bukannya selama ini hanya sekedar janji janji manis?. Itu yang hemat saya di maksudkan oleh Gubernur Maluku, kira-kira begini tafsirannya "Hello Ibu Menteri ente boleh buat kebijakan tapi perhatikan rakyat saya, perhatikan kesejahteraannya"
Disamping itu, bunya Bab IV point (2) dokumen tersebut mengariskan "perwujudan visi dan misi kelautan Indonesia harus berpegang teguh pada kepentingan nasional, serta keadilan dan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat". Kemudian Bab III point (14), juga menyatakan Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terukur di libatkan dalam pengawasan wilayah laut. pertanyaannya lagi, sudah berapa banyak persentase rakyat maluku sejahtera karena pengerukan sumber daya alam lautnya?? Tentu wajar dong Gebernur sebagai seorang pemimpin wilayah memprotesnya
Dengan fakta tersebut, seluruh komponen bangsa Maluku dengan kewenangan kedaulatan berdasarkan semangat kearifan lokalnya kiranya SASI menjadi jalan terbaik melakukan protes. Karena SASI menjadi salah satu hukum adat yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam laut maupun darat yang peka lingkungan dan berkelanjutan.
Sekiranya, kita tidak boleh membiarkan Gubernur Irjen Pol. (Purn) Murad Ismail berjuang sendiri, mari membantu Gubernur dengan cara kita, mengelorakan semangat adat untuk menSASI seluruh laut di Maluku dengan Cara membuat tagar #SasiLautMaluku
Pembuat Petisi (Mahyudin Rumata)