Revolusi PHK Bonaparte TENTANG UWTO & Privatisasi Air

Revolusi PHK Bonaparte TENTANG UWTO & Privatisasi Air

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
LBH Bonaparte memulai petisi ini kepada Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) dan

Sesuai UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, sehingga sudah seharusnya hanya ada satu kekuasaan dalam satu wilayah NKRI. Keberadaaan BP Batam bersama dengan Pemerintah Daerah secara bersamaan tentu bertentangan dengan prinsip tersebut, BP Batam seakan menjadi “Kekuasaan Pusat yang ada di Daerah/Kepri/Batam” sementara disana ada Pemerintah Daerah berdasarkan UU Otonomi Daerah (perlu dicatat bahwa BP Batam awalnya Otorita Batam yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden kemudian dengan Peraturan Pemerintah beralih ke BP Batam).

Dalam perjalanannya BP Batam banyak mengatur hal-hal yang seharusnya dan seyogianya sebagaimana terjadi di daerah lain di nusantara diatur oleh Pemerintah Daerah, misalnya:

a.  penunjukan pihak swasta dalam penguasaan air. Berdasarkan konstitusi, bumi, air dan kekayaan alam harus berada dalam penguasaan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Air bersih seharusnya diatur dan dikuasai oleh negara, tetapi di batam dalam pengelolaan BP Batam terjadi privatisasi air (dibawah PT ATB), perlu dicatat bahwa privatisasi air dinyatakan pelanggaran hukum oleh Mahkamah Agung. BP Batam juga berkuasa atas pelabuhan juga bandara, termasuk saat bicara soal pengadaan Lahan untuk Sekolah ternyata juga harus mendapat restu BP agar diberikan lahan.

b.  keberadaan pungutan wajib Uang Wajib Tahunan Otorita (“UWTO”) (atau nama lain sesuai ubahannya). Sesuai UUD 1945, segala pungutan yang wajib, diatur dalam Undang-Undang, sehingga menjadi pertanyaan besar selama ini ketika Otorita Batam/BP Batam yang melahirkan UWTO diatur melalui Kepres/PP tanpa memiliki dasar Undang-Undang. Dalam Undang-Undang hanya dikenal Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) sebagai pajak atas objek tanah. Sehingga sesuai dengan amanah dalam UUD 1945, maka menurut LBH Bonaparte, pungutan UWTO tersebut dapat dikatakan liar atau tidak berdasar hukum sehingga harus dihapuskan, dikembalikan dan ganti rugi (jika ada) harus diberikan.

Perihal BP Batam harus menjadi pelajaran bagi para pemangku/pembuat kebijakan, baik di tingkat Pusat yakni DPR RI, Presiden Republik Indonesia dan Menteri Agraria, serta di tingkat Daerah yakni Gubernur Kepulauan Riau dan Walikota Batam yang secara fungsi seharusnya melihat permasalahan dan menampung aspirasi dari daerahnya untuk disuarakan demi kesejahteraan masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia beserta Kepolisian Daerah, Pangdam Bukit Barisan serta KPK juga seharusnya bertindak atas hal-hal tersebut di atas sebagai salah satu wujud revolusi di bidang hukum demi keadilan dan kebaikan bagi semua orang.

Pembiaran yang terus menerus atas UWTO dan Privatisasi Air di Batam nantinya akan menimbulkan PR tambahan selama puluhan tahun bagi banyak orang, sementara mirisnya, dalam bidang hukum, baik Hukum Perdata maupun Hukum Pidana yang sudah ratusan tahun peninggalan penjajah/pencuri bumbu dapur belum juga bisa direvisi menyesuaikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang sudah merdeka.

/Direktur LBH Bonaparte - Capt. Samuel Bonaparte Hutapea, A.Md, S.E., S.H., M.H., M.Mar

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!