PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMENUHAN KUOTA SKB TES SELEKSI CPNS 2018

PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMENUHAN KUOTA SKB TES SELEKSI CPNS 2018

0 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
JOKO SANTOSO memulai petisi ini kepada Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) dan

Proses Seleksi SKD tes CPNS 2018 sedang berlangsung hingga saat ini dan diperkirakan berakhir pada 17/11/2018. Namun hingga saat ini dari keseluruhan peserta yang telah mengikuti SKD mayoritas peserta mengalami kegagalan dalam memenuhi Passing Grade. Dimana Passing Grade yang ditetapkan untuk formasi umum yakni: TWK 75; TIU 80 ; dan TKP 143. Dengan Passing Grade tersebut kebanyakan peserta mengalami kegagalan dalam memenuhi Passing Grade Tersebut. Misal ada peserta dengan nilai 400 tetapi tetap dinyatakan tidak lulus SKD karena ada salah satu kategori misal TKP yang tidak terpenuhi karena berada di bawah Passing Grade 142/143.Hal tersebut berbanding terbalik dengan yang nilainya 198(minimal) tetapi dinyatakan lulus SKD karena tiap kategori bisa melewati Passing Grade.

Dengan adanya hal tersebut. Saya selaku salah satu peserta SKD yang juga belum bisa memenuhi Passing Grade. Mengajukan PETISI kepada pemangku kebijakan dengan beberapa pertimbangan:

1. Seleksi CPNS tidak diadakan tiap tahun.

2. Khusus untuk tahun 2018 peserta yang lulus SKD belum memenuhi formasi yang dibutuhkan.

3.Biaya penyelenggaraan CPNS tergolong tidak murah.

4.Soal Tes CPNS cenderung terlalu menyulitkan, hal ini bisa ditinjau dan dibandingkan berdasarkan waktu yang disediakan(90menit/100soal). Dengan kategori soal yang semuanya perlu pemahaman yang cukup matang. Sebagai contoh saja ada soal yang 2 layar lebih( 20baris) dengan pertimbangan waktu 1soal kurang dari 1 menit. Bisa dibayangkan? Padahal segala sesuatu harus dipikirkan dengan matang.

5.Kebutuhan PNS yang belum terpenuhi. Bahkan di daerah saya 1 sekolah 14 Honorer dan 1 PNS. Bisa dibayangkan?

6. Serta pertimbangan lainnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas. Ada beberapa petisi terkait solusi kebijakan pemenuhan SKB seleksi CPNS 2018 yaitu:

1.Passing Grade yang diturunkan, atau

2. Sistem Passing Grade berlaku, dan Perankingan juga diberlakukan, atau

3.Bagi yang lulus Passing Grade diprioritaskan lanjut SKB dan yang mendapat peringkat teratas meski belum lulus Passing Grade juga diikutkan SKB namun tidak menjadi prioritas.

4. Yang Lulus Passing Grade Mendapat tambahan nilai untuk SKB. Sedangkan yang peringkat tinggi hanya ikut SKB tanpa tambahan nilai.

Mungkin hanya itu usulan petisi dari saya. Apabila ada hal - hal yang kurang baik mohon dimaklumi. Karena manusia memang memiliki kekurangan.

Semoga Petisi ini ada yang memeperhatikan. Atas saran dan komentarnya diucapkan terimakasih.

 

Salam pelamar CPNS 2018.

 

0 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!