Permintaan Pengosongan Rumah Yang Statusnya Abu Abu
Permintaan Pengosongan Rumah Yang Statusnya Abu Abu

Kami ahli waris yang menempati perumahan yang statusnya tidak jelas . Tahun 2017 dittopad mengeluarkan SP 1 dan SP 2 untuk pengosongkan Rumah karena dianggap tidak berhak ... padahal status perumahan masih abu abu . Orang Tua kami menempati rumah sejak 1958 / 1963 dengan janji akan menjadi hak milik dengan membayar cicilan sebesar Rp.50,- padahal gaji orang tua kami waktu itu hanya sekitar Rp.150,- ( bukti hilang/rusak karena lokasi langganan banjir dan sejak 1967 keluar IREDA atas nama orang tua kami bukan atas nama Instansi manapun ... Pada Tahun 1972 keluar SIP ( surat ijin Penghuni ) yang di keluarkan DITTOP TNI AD seakan kami dianggap di pinjami ... karena ketidak tahuan masalah hukum dan ada rasa takut akhir nya kami terima SIP itu sampai tahun 2016. Proses administrasi telah kami lakukan baik mengirim surat ke Presiden RI melalui SekNeg , Ke ombudsman dan Terakhir pengaduan ke DPR RI dgn no Tracking : i207254 sudah sejak tahun lalu ( 2020 ) proses tidak bergerak di posisi Pimpinan/AKD DPR RI.
Bahkan ada kelompok lain yang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No :336/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst putusan akhir walau gugatan tidak diterima tapi status lahan masih aquo .... karena gugatan dianggap kurang pihak padahal jelas yang digugat yaitu yang mengeluarkan SP1 dan SP 2 minta pengosongan Rumah adalah dinas DITTOP TNI AD ....
Harapan kami , hanya ingin mendapat ganti yang layak supaya kami tidak dimiskinkan , syukur mendapat hak 50% dari nilai lahan dan Dittop TNI AD dibangunkan rumah dinas secara vertikal ( rumah susun ) atau dibangunkan ditempat lain ... sementara lahan di over ke pihak ke 3 ( pemerintah atau swasta ) .. dengan total lahan 6 ha ( 60.000 m2) lokasi di tengah kota jakarta pusat ( cempaka putih barat ) tentu banyak investor yang tertarik ... hanya kami tidak tahu kepada siapa lagi kami mengadu untuk mediasi dan mendapat ganti yang layak .
Semoga dengan menyampaikan disini , menemukan tokoh atau instasi yang bisa memberi rasa keadilan kepada kami .
Semoga kami sebaga Rakyat dan Bangsa Indonesia bisa merasakan kemerdekaan yang sebenar benarnya. Sesuai Pembukaaan UUD 1945 "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," Semoga pejajah tidak ada lagi didunia khususnya dalam Negara Republik Indonesia semoga Jiwa Pancasila tetap ada dalam diri Manusia Indonesia. Khususnya sila ke 5 " Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia " dan UUD45 Pasal 28 Ayat 1 " setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang serta memperoleh pelayanan kesehatan "
Semoga kami masih dinaungi Pancasila dan UUD'45
Terimakasih atas dukungannya