Sogokan Kandidat ke Pemilih Sama Jahatnya dengan Kejahatan Narkoba

Sogokan Kandidat ke Pemilih Sama Jahatnya dengan Kejahatan Narkoba

Pemilu serentak 2024 akan digelar bulan Mei 2024, menurut usulan pemerintah. Masih dua tahun delapan bulan lagi. Namun, waktu itu sangat singkat untuk menyiapkan hal-hal yang sangat strategis seperti pengendalian money politic atau praktik bagi-bagi uang kandidat.
Praktik bagi-bagi uang kandidat untuk para pemilih sudah menjadi rahasia umum. Diyakini ini terjadi secara masif, sistematis, dan kronis. Terjadi diseantoro republik ini dan terjadi mulai dari kontestasi Pilkades, lanjut ke Pilkada, dan, hingga ke Pileg. Terjadi sejak Era Orba dan semangkin parah di Era Reformasi sekarang ini.
Nauzubillah Min Zalik. Ciamit. Hadeuh. Apa masih ada yang berharap Pemilu kita menghasilkan para pejabat negara terpilih yang amanah? Apa ada para pejabat negara terpilih kita yang masih amanah?
Praktik bagi-bagi uang, atau, money politic, tersebut sangat buruk. Ini pasti bermuara pada terpilihnya pejabat negara yang abai untuk menggulirkan program pertumbuhan ekonomi yang inklusif yang bersumber dari kegagalan-kegagalan untuk memperbaiki kemudahan berusaha, menghilangkan berbagai praktik monopoli dan oligopoli, memperbaiki pelayanan umum, dan, abai untuk membelanjakan setiap rupiah uang negara betul-betul untuk rakyat banyak, sedemikian rupa sehingga semangkin tingginya ketimpangan pendapatan. Yang kaya tambah kaya dan yang miskin tambah miskin.
Dengan narasi lain, praktik busuk ini menyebabkan kegagalan pemerintah untuk mengurangi jumlah penduduk miskin ($1 a day-PPP) dan rawan miskin ($2 a Day-PPP). Lebih parah lagi, jumlah penduduk miskin dalam kategori termaksud yang juga tergantung dengan berbagai subsidi dan bantuan sosial pemerintah terus bertambah dari tahun ke tahun dan untuk tahun 2021 sudah tembus angka 100 juta kepala.
Praktik bagi-bagi uang ini juga bermuara pada kegagalan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan supremasi hukum, dan mensejajarkan Indonesia dengan negara-negara maju.
Secara heuristik, politik uang adalah praktik yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Ini terutama disebabkan pemilu bukan ajang kontestasi untuk mengukur kekayaan kandidat, melainkan untuk mengukur sejauh mana cara berpikir kandidat untuk mewujudkan Indonesia yang dicita-citakan.
Praktik bagi-bagi uang kandidat ini perlu dihentikan sesegera mungkin.
Untuk itu, Aliansi Peduli Demokrasi menggugat Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo untuk sesegera mungkin menyiapkan Program dan Rencana Nyata Aksi Pengendalian Politik Uang termaksud. Program dan Rencana Aksi ini perlu disiapkan dan dipublikasikan sesegera mungkin dalam Perspektif Pemilu Serentak 2024.
Lebih jauh lagi, Program dan Rencana Aksi ini perlu berisikan prinsip pengendalian KKN komprehensif yaitu Prinsip Trilogi Anti KKN: (i) Pendidikan; (ii) Pencegahan, dan (iii) Penindakan, dengan sasaran utama pemilih miskin dan rawan miskin termaksud (Pengeluaran $1 - $2 a day – PPP).
Hayu dukung, komen, dan share petisi ini.
Para Penggagas Petisi
1. Almizan Ulfa
2. Santi Lisana
3. Ali Syarif
4. Grees Selly
5. Chandra Emirullah
6. Amri Wirabumi
7. Yusuf Djemat
8. Ridwan Prajatara
9. Vincent Arnold
10. Jaya Tahir
11. Ivan Hizbullah Aruna
12. Alexander Ludi
13. Fathur Rahim, dan
14. Ewaldus Bole (Aldo)