OJK Tidak Melindungi Konsumen

OJK Tidak Melindungi Konsumen

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!

Progam Presiden untuk melakukan relaksasi kredit bagi rakyat ndonesia yang terdampak Covid 19 harusnya di apresiasi dengan baik oleh lembaga lainnya secara cepat dan tepat, namun sepertinya beberapa lembaga tidak memihak pada rakyat Indonesia, padahal seluruh keuangan mereka berasal dari rakyat.

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, namun meski begitu keuangannya juga berasal dari rakyat dan sepertinya OJK sudah lupa dengan hal ini.

Selain itu OJK tidak menjalankan amanah Pasal 4 huruf c Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang berbunyi OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan dalam masa pandemi ini tidak terbukti sama sekali.

OJK jelas tidak melakukan tugasnya, yang seharusnya melakukan pengawasan, namun ternyata tidak semua yang di awasi melakukan program tersebut, dan tidak ada tindak lanjut serta sepertinya lebih takut kepada perusahaan daripada konsumen atau rakyat Indonesia, dan selayaknya kewenangan tersebut harus di hapus.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!