Mohon bpk Presiden RI Berkenan Menerbitkan PP thdp UU RI No.40 THN 1999 ttg Pers
Mohon bpk Presiden RI Berkenan Menerbitkan PP thdp UU RI No.40 THN 1999 ttg Pers

PRESIDEN RI PERLU TURUN TANGAN MEWUJUDKAN KEMERDEKAAN PERS DI INDONESIA.
Sangat dibutuhkan peraturan pelaksanaan UURI No.40 thn 1999 ttg Pers . Lahirnya UU RI no 40 Thn 1999 adalah salah satu bukti nyata bahwa Indonesia adalah satu negara yg menghormati hak azasi manusia khususnnya dalam hal kemerdekaan Pers. Kita ketahui bahwa UU RI No 40 Thn 1999 Ttg Pers tersebut memuat syarat mendirikan Pers di Indonesia, Kemerdekaan Pers , Fungsi Pers dalam pembangunan Nasional, hak dan kewjaiban wartawan , Perlindungan wartawan dan, Hak kewajiban masyarakat atas informasi dll. Tetapi meskipun sudah 20 tahun berlalu UU Ri no. 40 Thn 1999 tentang Pers tersebut telah diundangkan di Indonesia , namun disana sini masih saja terjadi perbedaan pendapat mengenai fungsi , hak dan tanggungjawab semua pihak atas kemerdekaan Pers di Indonesia . Hal ini dapat disebabkan karena UU RI nomor 40 Thn 1999 tentang Pers tersebut belum ada Peraturan pelaksanaannya. Untuk itu, demi kemajuan kita bersama, demi kemajuan NKRI , di mohon, Bapak presiden RI menenrbitkan Peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU RI No.40 THN 1999 TTG Pers , untuk ditaati dan dipedomani oleh seluruh masyarakat Indonesia.