Koalisi Masyarakat Korban Kapitalis TOLAK UU CILAKA
Koalisi Masyarakat Korban Kapitalis TOLAK UU CILAKA
Selasa, 06 Oktober 2020 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa ini. Pemerintah bergandeng tangan dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengesahkan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka). Tidak seindah namanya, undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK, dan menurunkan daya tawar buruh. Seolah buruh kerja tanpa harga diri.
Buruh yang ter-PHK akan menyeret serta keluarganya ke kelamnya jurang
kemiskinan dan menurunkan daya beli masyarakat. Akibatnya, mayoritas
usaha Mikro Kecil dan Menengah akan kesulitan mencari konsumen dan
terancam gulung tikar! Akhirnya ekonomi Indonesia akan kembali krisis.
Jika diblejeti, UU CILAKA ini sebenarnya sudah lama dirancang dan terus mendapat penolakan dan perlawanan dari masyakat, namun pada akhirnya pemerintah dan DPR seolah tidak menghiraukan suara masyarakat sehingga ditengah terpaan sulitnya kehidupan dimasa Pandemi Corona, UU CILAKA pun DISAHKAN.
Berikut alasan UU CILAKA berbahaya bagi buruh:
1. UU Cilaka akan permudah PHK Massal!
Bahkan para karyawan tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancamannya. Turunnya jumlah pesangon secara drastis atau bahkan dihapus jelas akan membuat pengusaha tidak perlu berpikir untuk memecatmu! Kamu akan bekerja tanpa posisi tawar, tanpa harga diri! PHK akan membayangi buruh yang berserikat atau yang berani protes atas ketidakadilan!
2. Status karyawan tetap hanya mimpi!
Konsep mudah merekrut dan memecat (pasar kerja fleksibel) di RUU Cilaka
didukung dengan rencana mengizinkan outsourcing dan kontrak di
sebanyak mungkin bidang tanpa batasan waktu. Kontrak akan
diperluas sampai lima tahun. Di mata perusahaan, masa mudamu adalah
uang, tapi masa tuamu hanya jadi sampah tak berguna! Ambyar tidak
karu-karuan!
3. Penghapusan Pidana Ketenagakerjaan (Pengusaha Bebas Menindas)
Saat ini, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengancam
memenjarakan pengusaha yang menghalangi cuti melahirkan, tidak
membayar upah minimum, tidak bayar upah lembur, mempekerjakan
anak, tidak membayar BPJS Kesehatan, mempekerjakan pekerja asing
tanpa izin, menghalangi berserikat dan mogok. Tapi semua pelanggaran
aturan-aturan itu nantinya cuma dihukum sanksi administratif! Apakah
kamu akan biarkan pengusaha bebas melanggar aturan?!
4. Upah per Jam! UMP hanya mimpi!
Upah per jam artinya buruh bukan manusia, sekedar mesin produksi. Di
Indonesia tidak ada jaminan pengangguran yang memberikan tunjangan
bagi orang ter-PHK. Jadi, upah per-jam itu tidak masuk akal! Belum lagi, karyawan tetap terancam turun kasta jadi karyawan jam-jaman. Ingat, jam
kerja di RUU Cilaka akan berdasarkan negosiasi pengusaha buruh
(bipartit) sembari memangkas daya tawar buruh-buruh! Kalau kamu
sakit dan tidak bekerja, dengan tidak adanya sanksi pidana pengusaha
agar mendaftarkan kamu di BPJS, silahkan berobat dengan uang dari
langit! Begitu juga kalau kamu melahirkan. Kurang kejam apalagi RUU
Cilaka!?
5. Rentan Diskriminasi!
Di perusahaan investasi asing, buruh Indonesia rentan menjadi korban
diskriminasi. Kerap investor, dari negara Cina sampai Zimbabwe, rentan
tidak profesional. Mereka bisa jadi lebih suka rekrut dan memberi
penghargaan pada rekan senegara atau "asal bule" (meski ongkos lebih
mahal) ketimbang mempekerjakan kita. Diskriminasi akan melenggang
bebas karena aturan pekerja asing akan dipermudah!
6. Praktis Pengusaha Hindari BPJS
Tanpa adanya sanksi pidana, pengusaha akan ogah membayarkan dan
mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kalau
kamu protes, upahmu jadi per jam, jam kerjamu dikurangi, dan kamu
bisa di-PHK tanpa pesangon, atau PHK cuma dengan uang kerohiman
ala kadarnya!
KITA BISA DAN HARUS BISA MENCEGAH ITU SEMUA!!
Aksi turun ke jalan tidak pernah sia-sia! Tahun lalu gerakan rakyat berhasil
membatalkan rencana DPR dan Pemerintah meloloskan berbagai RUU
ngawur, terutama RUU KUHP.
Kami, Koalisi Masyarakat Korban Kapitalis, percaya kekuatan
perubahan ada di kita semua. Untuk itu, Gebrak mengajak kamu semua
terlibat perlawanan omnibus law RUU Cilaka dengan cara:
1. Kuliti kebusukan UU CILAKA! Pelajari bahaya UU CILAKA.
2. Blejeti dan sebarkan biar teman-temanmu sadar kesadisan UU
CILAKA! Bantu sebarkan bahaya ini lewat obrolan warung kopi, postingan medsos, gosip WA, atau di tengah-tengah forum gibah.
3. Jangan lupa turun aksi! Ajak kawan-kawanmu terlibat perlawanan.
Turun aksi akan buktikan perlawanan kita pada penguasa dan
pengusaha yang ngebet terhadap UU CILAKA!
4. Lakukan berbagai perlawanan dengan caramu dan apa yang
kamu bisa, kawan! Selamatkan masa depan kita dan anak cucu
kita!
5. Persiapkan diri untuk perlawanan yang sehebat-hebatnya,
hingga pemogokan nasional, pemogokan massal: Mogok Kerja,
Mogok Belajar, Mogok Kuliah, Mogok Melaut, Mogok Bertani.
6. Jalan Terbaik dalam membatalkan UU CILAKA adalah dengan mendorong Presiden mengeluarkan Perpu (Peraturan Perundang-undangan) pengganti UU CILAKA yang sangat tidak manusiawi itu.
7. UU CILAKA akan dengan mudah meningkatkan Gini Ratio antara masyarakat miskin dan kalangan Kapitalis yang jumlahnya hanya kurang dari 3% dari total populasi Indonesia.