Kembalikan Provinsi Tapanuli ke Bonapasogit

Kembalikan Provinsi Tapanuli ke Bonapasogit

39 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dimulai
Mempetisi

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Jiono Siregar

Dukungan Masyarakat Kembalinya Prov Tapanuli ke Bona Pasogit.

Dasar:

1. Status Mahkamah Internasional dan kepesertaan Indonesia sebagai anggota PBB

2. UUD 1945 Khusnya Pasal 30 tentang hak dan kewajiban Warga Negara

3. UU Darurat No 16 Tahun 1955 tentang Prov Tapanuli

4.  UU NO 11 TAHUN 2005 Pengesahan Komvenan Internasional tentang Hak hak ekonomi sosial dan Budaya

5. UU No 6 tahun 1974 tentang kesejahteraan sosial 

6. UU No 12 Thn 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

7.  Surat Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ) NO.HM.00/3988/2019 tanggal 20 bulan Desember tahun 2019 tentang status uu darurat nomor 16 thn 1955 adalah dalam kategori arsip statis dan dapat diberlakukan kembali apabila dibutuhkan oleh masyarakat luas.

8.  Keputusan bersama mendukung dari seluruh elemen Pimpinan Keamanan Ketertiban Masyarakat Indonesia yang ditanda tangani Oleh Ketua Umum.

39 telah menandatangani. Mari kita ke 50.