Kembalikan Komponen Tunjangan Kinerja dalam Gaji 13 dan 14 ASN Golongan III ke Bawah.

Kembalikan Komponen Tunjangan Kinerja dalam Gaji 13 dan 14 ASN Golongan III ke Bawah.

Salam Perjuangan,
Sudah hampir 2 tahun Pandemi Covid 19 melanda Indonesia, berdampak pada semua lapisan masyarakat. Perjuangan yang panjang dalam mempertahankan nyawa dari covid sambil tetap berusaha menghidupi keluarga.
Berbagai bantuan dari pemerintah dengan jumlah Trilyunan untuk membantu meringankan beban rakyat dengan memberikan bansos, BLT, subsidi listrik, bahkan bantuan usaha kepada UMKM. semua program tersebut ditujukan kepada semua rakyat terkecuali PNS.
2 tahun bukan waktu yang singkat bagi PNS untuk bertahan selama pandemi. apalagi tanpa mendapat berbagai bantuan yang digagas oleh pemerintah. pengharapan akan tambahan dari gaji 13 dan 14 untuk biaya sekolah anak dan membantu keluarga seolah sirna dengan keputusan pemerintah yang memberikan gaji 13 dan 14 tanpa tunjangan kinerja. hal itu sangat menyakitkan terutama untuk PNS golongan III kebawah dan KORPRI juga seolah menutup mata dengan kesulitan PNS sebagai anggota nya.
Di momen ini, saya memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan agar dapat mengembalikan komponen Tunjangan Kinerja kedalam gaji 13 dan 14 PNS mengingat telah 2 tahun kami mengikhlaskan gaji 13 dan 14 tanpa Tunjangan Kinerja.
untuk para rekan PNS, mari satukan suara, walau banyak cemoohan yang mencaci kita tak tahu rasa bersyukur, tapi kita tahu bahwa kita bekerja selama pandemi, bukan berlibur. Kita bekerja dengan resiko terpapar covid. itu sebagai pengabdian untuk negara, tapi disisi lain juga ada tanggung jawab untuk istri dan anak bahkan ada juga yang bertanggung jawab menghidupi orangtua atau saudara. jangan hanya gantungkan harapan kepada KORPRI yang akan bersuara lantang untuk nasib kita layaknya Serikat Buruh yang berjuang buat seluruh buruh.
Kita punya hak bersuara, kita punya hak untuk hidup lebih baik. bukan untuk di istimewakan, tapi untuk dapat dimengerti.
Terima Kasih.