Rokhmin Dahuri Mantan Terpidana Korupsi Tak Layak Jadi Menteri di Kabinet JKW-JK

Kemenangan dikonfirmasi

Rokhmin Dahuri Mantan Terpidana Korupsi Tak Layak Jadi Menteri di Kabinet JKW-JK

Petisi ini membuat perubahan dengan 2.579 pendukung!
Dimulai
Mempetisi
Joko Widodo & Jusuf Kalla dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh EDO RAKHMAN

Rokhmin Dahuri dijerat KPK dengan Pasal 12 UU 31/1999 dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 23 Juli 2007 dengan vonis 7 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, namun upaya bandingnya di tolak oleh pengadilan tinggi pada tanggal 7 November 2007 lalu kemudian disusul dengan penolakan Permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung pada tanggal 8 Mei 2008.

Mantan terpidana korupsi dana non-bujeter berbandrol 31,7 Milyar yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 15 Milyar ini, menghirup udara bebas lewat surat Pembebasan Bersyarat pada tanggal 25 November 2009. Masa penahanan berkurang 2 tahun 6 bulan atas upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan ditambah remisi 2 bulan pada perayaan hari kemerdekaan RI pada Agustus 2009.

Kasus Pulau Bangka yang terletak di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara mulai ramai dibicarakan pada akhir tahun 2011. Apa hubungannya dengan Rokhmin Dahuri..??? Yeeesss.. PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) adalah pemilik konsesi tambang Bijih Besi seluas 2.000 hektar di atas Pulau Bangka yang luasannya hanya 4.700 hektar (pulau yang sangat kecil) dan Rokhmin Dahuri adalah sosok yang membantu memperkuat keberadaan PT. MMP di atas pulau tersebut, baik kekuatan loby-nya di internal Kementerian Kelauatan dan Perikanan serta kementerian terkait lainnya, dan juga kepada partai politik tertentu.

Kini sesama warga Pulau Bangka tengah berkonflik, antara anak dan orang tua, guru dengan murid, kakak dengan adik, sepupu dengan sepupu, tetangga dengan tetangga, semuanya terjadi konflik dan bahkan kriminalisasi pun di alami oleh warga. Meski warga penolak tambang telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No. 291 K/TUN/2013 yang membatalkan IUP Eksplorasi PT. MMP, namun perusahaan tersebut masih terus beraktivitas dan bahkan mengukur tanah-tanah masyarakat secara paksa. Bahkan rekomendasi Komnas HAM dan UKP4 pun tak membuat Bupati Minahasa Utara berubah dan tetap ngotot bahwa Pariwisata, Perikanan dan Pertambangan bisa satu di Pulau Bangka.

Pak Joko Widodo - Jusuf Kalla tinggal menunggu dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan warga Pulau Bangka menaruh harapan kepada mereka berdua untuk segera menyelesaikan konflik tersebut. Petisi ini untuk mengingatkan Pak Jokowi - JK agar tidak mengangkat Rokhmin Dahuri menjadi menteri dalam kabinetnya, karena persoalan dan konflik di Pulau Bangka tidak akan tuntas jika mantan terpidana korupsi dan sekalgius menjadi back-up PT. MMP tetap berada di kabinet pemerintahan RI.

KOALISI PENYELAMATAN PULAU BANGKA

Kemenangan dikonfirmasi

Petisi ini membuat perubahan dengan 2.579 pendukung!

Sebarkan petisi ini