Hukuman Mati bagi Koruptor Paket Bansos Covid, Sita Hartanya bagi Keperluan APD Nakes

Hukuman Mati bagi Koruptor Paket Bansos Covid, Sita Hartanya bagi Keperluan APD Nakes

143 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dimulai
Mempetisi

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh M. Romi

Saat  kejadian OTT  pada Jumat malam itu, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 14,5 miliar, yang tersimpan dalam 7 koper. Tumpukan uang tersebut merupakan hadiah,  suap yang sudah disiapkan oleh  vendor bantuan sosial di Kemensos RI  bagi pejabat Kementerian Sosial RI, terutama bagi Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Juliari sendiri sempat buron, karena ia tidak berada di lokasi saat OTT dilakukan. Ia baru menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dinihari (06/12), setelah ditetapkan sebagai tersangka, bersama 4 orang lainnya. Kasusnya,  dugaan korupsi Bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin terdampak Covid19.

Program  bantuan sembako penanganan Covid di Kemensos RI pada tahun 2020 memiliki  nilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam 2 periode. Program bansos bagi masyarakat miskin ini merupakan proyek  penunjukkan langsung para rekanan, dan diduga disepakati adanya fee (pungli) dari masing  buah paket yang disalurkan. Pungli oleh Juliari ini setidaknya Rp10,000 per masing – masing paket bantuan sosial di wilayah Jabotabek, dari nilai Rp300.000 per paket bansos. Pada  periode pertama penyaluran,  Juliari menerima Rp12 miliar, dan periode kedua dijatahkan menerima Rp8,8 miliar.

Kejahatan Luar Biasa

Korupsi adalah kejahatan yang sungguh tidak bisa diterima. Terlebih ini:  korupsi bantuan sosial bagi masyarakat miskin terdampak, dalam jumlah besar, bahkan di tengah – tengah penderitaan masyarakat luas akibat pandemi. Perampasan hak masyarakat paling bawah.

Amatlah ironis, di tengah gelombang penderitaan masyarakat luas seperti ini.  Di tengah  gejolak krisis ekonomi dan  kondisi bencana nasional yang mengancam keselamatan jiwa ribuan orang Indonesia. Malah ada  yang  berpesta diatas kolam keruh. Dilakukan oleh mereka yang  tak punya hati, merayakan jarahan korupsinya. Ia dan keluarganya bersorak menari di atas jerit tangis  derita rakyat kebanyakan.

Sebuah kejahatan tak terperikan. An extra-ordinary crime.

Program bansos bertarget masyarakat miskin  terdampak pandemi, malah dikorupsi. Sebuah  kejahatan brutal.  Bukan saja sebab angkanya yang spektakuler , namun justru  terjadi saat puncak pandemic yang masih mengganas, dengan pertambahan angka case harian baru saja (3/12) mencapai titik tertinggi di 8369 .

Disaat petugas pemakaman harus kerja lembur siang malam  menguburkan orang, bahkan saat ruang  bagi liang  di TPU habis.

Ketika ekonomi terpuruk ke titik nadir. PHK meluas di banyak kota. Banyak buruh kehilangan pekerjaan, banyak pemilik warung harus tutup karena anjloknya daya beli.

Terjadi ketika hampir dua ratusan dokter meninggal dalam perlawanan Covid.  Dokter yang  berdedikasi  gugur di garis depan  perang melawan pandemi.  

Ketika para dokter  bertaruh nyawa dan ibarat berjuang sendiri di garis depan perlawanan. Tanpa dukungan kebijakan pemerintah yang memadai, tanpa perangkat dan alat APD yang cukup, apalagi apresiasi yang layak sekedar pendongkrak moral. Bahkan sempat ada tudingan miring:   mempermainkan angka jumlah korban dengan kepentingan pribadi dokter dan RS. Blaming the victim.

(Baca artikel : Dituding Ambil Keuntungan dari Pasien COVID-19, Dokter dan RS Angkat Bicara)

Ketua KPK sendiri sudah menyatakan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukum mati. Sebagaimana  diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU  Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor. Pernyataan yang juga diamini oleh Menko Polhukam bahwa pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi  terkait dengan anggaran bencana Covid19, terancam hukuman mati. 

Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Paket Bansos Covid, Miskinkan Keluarganya

Korupsi dana bansos bagi  masyarakat miskin dengan angka spektaluler , dan dilakukan di tengah penderitaan rakyat terdampak  pandemik merupakan  kejahatan luar biasa. Kami mendesak  Presiden Joko Widodo,  Ketua KPK dan aparat penegak hukum Republik Indonesia , agar pelaku korupsi di Kementerian Sosial ini dihukum mati, termasuk juga pejabat tinggi Kementerian Sosial RI 

Kami juga mendesak agar keluarga koruptor  dimiskinkan, semiskin – miskinnya. Ini amat penting dilakukan, agar ada efek jera yang keras. Agar  keluarga koruptor tidak lagi bisa bersenang – senang menikmati hasil rampokannya. Kami terus mendorong agar asset keluarga pelaku korupsi Bansos Kementerian Sosial ini juga terus diburu sampai dapat dan tuntas, dan hasilnya dialokasikan  untuk mendukung dan membiayai kebutuhan mendesak perangkat dan alat APD bagi para dokter dan nakes, yang berjuang  di front terdepan perlawanan Covid 19.

143 telah menandatangani. Mari kita ke 200.