HUKUM MATI PELAKU KORUPSI BANSOS JULIARI BATUBARA

HUKUM MATI PELAKU KORUPSI BANSOS JULIARI BATUBARA

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Mohammad Fikri Umam memulai petisi ini kepada Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) dan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan untuk menuntut seseorang tersangka dengan ancaman hukuman mati harus memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait tuntutan pidana mati terhadap pelaku korupsi di tengah bencana hanya menjadi angin lalu. Omongan jenderal polisi bintang tiga tersebut tak dibuktikan oleh jaksa di persidangan.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 sekaligus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan pidana 11 tahun penjara.

Tuntutan 11 tahun penjara itu berbanding terbalik dengan sikap menggebu-gebu Firli. Tahun lalu, Firli mengaku akan meminta pelaku korupsi saat bencana atau pandemi Covid-19 diancam hukuman mati.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!