HUKUM MATI PELAKU KORUPSI BANSOS JULIARI BATUBARA

HUKUM MATI PELAKU KORUPSI BANSOS JULIARI BATUBARA

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan untuk menuntut seseorang tersangka dengan ancaman hukuman mati harus memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait tuntutan pidana mati terhadap pelaku korupsi di tengah bencana hanya menjadi angin lalu. Omongan jenderal polisi bintang tiga tersebut tak dibuktikan oleh jaksa di persidangan.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 sekaligus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan pidana 11 tahun penjara.
Tuntutan 11 tahun penjara itu berbanding terbalik dengan sikap menggebu-gebu Firli. Tahun lalu, Firli mengaku akan meminta pelaku korupsi saat bencana atau pandemi Covid-19 diancam hukuman mati.