Hentikan Kriminalisasi Terhadap Vebrianre Hutauruk

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Vebrianre Hutauruk

SURAT TERBUKA
Wahai Yang Terhormat, Yang Dimuliakan:
1. Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo.
2. Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. (H.C.) K. H. Ma’ruf Amin.
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P.
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bapak Prof. Yassona Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
5. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.
6. Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Bapak Jend. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
9. Komisi Kepolisian Nasional.
10. Ombudsman Republik Indonesia.
11. Segenap Elemen Bangsa Indonesia.
Dengan Hormat,
Pupus sudah harapan terakhir kami untuk mendapatkan KEADILAN dari Sang Pengadil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, terhadap Saudara kami, Vebrianre Hutauruk alias Mikael Hutauruk, yang telah dikriminalisasi dalam perkara Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur. Majelis Hakim telah memutus Perkara tersebut pada tanggal 2 Desember 2021 dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dari 13 (tiga belas) tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Inilah wujud ‘keadilan’ yang seadil-adilnya menurut hukum di Negara kita tercinta.
Kami telah berjuang pada koridor Hukum yang disediakan Negara, mengikuti seluruh rangkaian prosesnya dan menghormati proses Hukum tersebut, namun sampai kapanpun kami tidak bisa menerima dan menikmati ‘keadilan’ yang disuguhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Putusan tersebut, tidak akan pernah.
Sekalipun langit runtuh, KEADILAN harus tetap ditegakkan, karena lebih baik membebaskan seribu Penjahat dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Jika memang Hukum di Negeri ini tidak memberikan KEADILAN, ‘langit’ manakah yang harus kami runtuhkan untuk mendapatkan KEADILAN tersebut?
Kami tidak ingin lagi beradu panjang narasi, kami ingin fakta-fakta terkait perkara ini disebarkan dan diketahui oleh Bangsa ini, terutama kepada mereka-mereka yang sedang berjuang mencari KEADILAN, tanpa perlu kami sematkan lagi tanda kutip untuk membedakan ‘keadilan’ dan KEADILAN. Perkenankan dan izinkan kami terlebih dahulu menyampaikan fakta-fakta KRIMINALISASI terhadap Saudara kami, Pemuda Bangsa ini, Vebrianre Hutauruk alias Mikael Hutauruk:
1. Rangkaian panjang perjuangan kami mencari keadilan bermula ketika adanya Laporan Polisi No.STTP/1560/VII/YAN 2.5/VII/2019/SPKT RESTA MEDAN pada tanggal 23 Juli 2019 yang dilakukan oleh Sdri. Beslita Simanjuntak di Polrestabes Medan, untuk melaporkan tuduhan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur yang diduga dilakukan oleh Vebrianre Hutauruk alias Mikael Hutauruk kepada anak perempuan Pelapor, A.S, yang pada saat itu berumur 5 tahun.
2. Atas dasar laporan tersebut, berdasarkan permintaan Kepolisian telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum kepada ‘Korban’ pada tanggal 24 Juli 2019 di RSUD Dr. Pirngadi Medan, berdasarkan keterangan dr. Elida R. Sidabutar, Sp.OG (K) melalui surat No.180/OBG/2019, menyatakan bahwa hymen/selaput dara ‘Korban’ masih utuh.
3. Kemudian dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum Psychiatrum untuk memeriksa psikis ‘Korban’ yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, pada tanggal 30 Agustus 2019, 13 September 2019 dan 20 September 2019 di RSUD Dr. Pirngadi Medan, berdasarkan keterangan Prof. dr. M. Joesoef Simbolon, Sp.KJ (K) melalui surat No.20/SK/P/VISUM/XI/2019 tanggal 11 November 2019, berkesimpulan bahwa “pada pemeriksaan tidak ada dijumpai tanda-tanda depresi”.
4. Dilakukan pemeriksaan ulang Visum Et Repertum Psychiatrum di RS Bhayangkara Medan, berdasarkan keterangan dr. Superida Ginting, M.Ked (KJ).,Sp.KJ melalui surat No.R/VER.Psi/20/III/2020/RS. Bhayangkara tanggal 17 Maret 2020 yang pada intinya menyatakan terdapat tanda-tanda depresi.
5. Berdasarkan Surat Ketetapan No.S.TAP/1978-a/V/ Res 1.4/2020/Reskrim tanggal 15 Mei 2020 tentang Penghentian Penyidikan, Polrestabes Medan secara resmi menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.
6. Pelapor mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Surat Ketetapan No.S.TAP/1978-a/V/ Res 1.4/2020/Reskrim tanggal 15 Mei 2020 tentang Penghentian Penyidikan, disusul dengan Putusan tertanggal 7 Oktober 2020 yang pada intinya menyatakan Surat Penghentian Penyidikan tersebut batal demi hukum dan memerintahkan Termohon (Polrestabes Medan) untuk melanjutkan penyidikan perkara.
7. Penyidikan dilanjutkan, dalam gelar perkara tanggal 28 Mei 2021 status Terlapor Vebrianre Hutauruk alias Mikael Hutauruk ditetapkan menjadi Tersangka dan ditahan sejak tanggal 10 Juni 2021, dengan menggunakan Visum Et Repertum Psychiatrum yang kedua sebagai alat bukti (yang notabenenya turut dipertimbangkan Kepolisian sebagai dasar untuk menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup alat bukti pada tanggal 15 Mei 2020), tanpa menyertakan Visum Et Repertum Psychiatrum yang pertama.
8. Dalam Persidangan, semua saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang melihat dan mendengar sendiri terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap ‘Korban’, selain hanya berdasarkan cerita yang didengar dari Sdri. Beslita Simanjuntak, Ibu ‘korban’, dengan kata lain, tidak ada satupun orang yang melihat dan mendengar langsung peristiwa pidana tersebut, selain Sdri. Beslita Simanjuntak dan A.S, anak perempuan Sdri. Beslita Simanjuntak tersebut.
9. Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H. dalam keterangannya sebagai ahli Hukum Pidana, dalam persidangan telah menerangkan, bahwa bukti surat yang dikeluarkan oleh ahli psikiatri umum dr. Superida Ginting, M.Ked (KJ).,Sp.KJ adalah tidak sah dan gugur karena visum pertama sudah dilakukan oleh ahli psikiatri khusus anak dan remaja, Prof. dr. M. Joesoef Simbolon, Sp.KJ (K) terhadap ‘Korban’, yang waktu pemeriksaannya dilakukan berdekatan dengan peristiwa pidana, dengan hasil tidak ada dijumpai tanda-tanda depresi.
10. Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana penjara 13 (tiga belas) tahun kepada Vebrianre Hutauruk alias Mikael Hutauruk hanya berdasarkan keterangan saksi ‘Korban’ yang tentu saja harus diwakilkan oleh Sdri. Beslita Simanjuntak, Ibu ‘Korban’, serta Visum Et Repertum Psychiatrum yang kedua, sampai dengan jatuhnya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memutuskan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
Kami yakin dan percaya, Hati Nurani Bapak dan Ibu sekalian tidak akan berpaling dari kebenaran yang hakiki. Oleh karena itu izinkan sekali lagi kami meletakkan harapan kami di pundak Bapak dan Ibu sekalian untuk memohon:
1. Tegakkan KEADILAN yang selurus-lurusnya terhadap Saudara kami, Vebrianre Hutauruk alias Mikael Hutauruk.
2. BEBASKAN Saudara kami, Vebrianre Hutauruk alias Mikael Hutauruk dan PULIHKAN nama baiknya.
3. Usut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam KRIMINALISASI terhadap Saudara kami, Vebrianre Hutauruk alias Mikael Hutauruk.
Kiranya Tuhan Yang Maha Esa bekerja melalui perpanjangan tangan-tangan Bapak dan Ibu sekalian.