DARI MAHASISWA, UNTUK PRT INDONESIA !

DARI MAHASISWA, UNTUK PRT INDONESIA !

167 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dimulai
Mempetisi

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Jaringanmahasiswa PI

JMPI (Jaringan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia) mengajak seluruh kawan-kawan mahasiswa se-Indonesia untuk turut serta menyuarakan keadilan untuk PRT (Pekerja Rumah Tangga) Indonesia. Bahwa mahasiswa tidak steril dari isu kemanusiaan, mahasiswa secara aktif mengawal isu kemanusiaan salah satunya RUU PRT. . Mari dukung, mari kawal hingga desak Presiden , Ketua DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU-PRT sebagai bentuk keberpihakan Negara terhadap Wong Cilik yakni PRT Indonesia. 

Persoalan PRT muncul karena berbagai irisan bias gender pembagian kerja secara seksual, penindasan, ketidakadilan gender dengan berbagai bentuk sterotype, subordinasi, marginalisasi, kekerasan berbasis gender, bias kelas, bias ras dan feodalisme, kontrol atas tubuh, ruang, akses, partisipasi dan kedaulatan yang dibiarkan terus menerus secara sistematis dan ekslusi sosial ekonomi budaya dan hukum yang mengakibatkan praktek dehumanisasi, eksploitasi, berbagai bentuk pelecehan, kekerasan terhadap PRT.

Bahkan situasi 5 juta PRT di Indonesia bekerja dan hidup dalam situasi yang tidak layak. Mayoritas PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak, mereka masih mengalami diskriminasi dan tidak diakui sebagai Pekerja dan secara sistematis mengalami bekerja dalam situasi kerja yang tidak layak, bekerja dengan beban kerja tak terbatas dan jam kerja panjang rata-rata lebih dari 16 jam/hari, tidak ada istirahat, tidak libur mingguan, tidak ada cuti tahunan, tidak ada jaminan sosial baik jaminan kesehatan sebagai peserta PBI dan jaminan ketenagakerjaan, sementara upah sangat rendah 20-30% dari UMR, mengalami pembatasan akses untuk bersosialisasi berorganisasi, tidak ada jaminan atas tinggal dan makanan yang layak dan sehat, serta rentan berbagai bentuk kekerasan: psikis, fisik, ekonomi, sosial dan bahkan seksual. 

UU Perlindungan PRT merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap perempuan pekerja. Selain secara luas UU Perlindungan PRT juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja yang saling memanusiakan mendukung dan melindungi antara sesama warga negara sebagai Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja. Kehadiran negara dibutuhkan untuk mewujudkan inklusi sosial ekonomi budaya dan hukum. Bahwa keberadaan mahasiswa untuk PRT Indonesia harus menjadi sebuah kesatuan utuh guna mewujudkan keadilan hukum bagi para Pahlawan Ekonomi Bangsa.

Keberadaan para PRT adalah faktor substansial agar para orang-orang penting tersebut bisa produktif tanpa terganggu beban-beban domestik. Di Indonesia, kelas menengah bawah atau pekerjapun mempunyai PRT yang diajak bekerja. Jadi, nilai ekonomi PRT adalah setara dengan kehilangan peluang (opportunity lost) 
mendapat penghasilan karena mereka tidak  bekerja karena tidak punya PRT. Sebuah angka kehilangan bernilai Trilunan. 

Meski demikian, RUU PPRT hanya minta sangat sedikit dari pemberi kerjanya yaitu berbagi membayar iuran untuk melindungi mereka melalui jamsostek tenaga kerja dan kesehatan. Yaitu, Rp 20 ribu rupiah dan yang Rp 16 ribu dibayar negara per bulan. Para PRT perlu dilindungi karena mereka tergolong kelompok nyaris miskin sehingga harus  diproteksi jangan sampai menjadi jatuh ke kelompok miskin. 

Proteksi ini tampaknya akan menjadi bukti satu-satunya kehadiran negara karena di RUU PPRT ini tidak menuntut upah minimum, jam kerja, cuti, libur semua ditentukan oleh kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja. Apalagi, mekanisme pasar untuk upah mereka hampir pasti tidak akan berjumlah layak karena daya beli (kemampuan membayar) para pemberi kerja yang memang rendah. Meski demikian, saling bantu dan berbagi beban untuk kepentingan bersama tersebut harus diakselerasi oleh negara dengan mengakui mereka sebagai pekerja, mengorangkan PRT. Pengakuan negara sebagai pekerja menjadi pemantik gotong royong bisa direalisasi dalam perekonomian sebagaimana pesan konstitusi. 

Pekerja Rumah Tangga adalah pahlawan ekonomi Bangsa, salah satu pekerjaan tertua dan terbesar karena paling dibutuhkan di berbagai belahan dunia. ILO 2014 memperkirakan secara global lebih dari 67 juta PRT mengisi sebagian besar angkatan kerja, terutama di negara-negara berkembang, dan jumlahnya semakin meningkat. PRT sampai saat ini menempati salah satu posisi jumlah tenaga kerja terbesar di dunia. Berdasarkan Survei ILO Jakarta 2015 jumlah PRT di Indonesia sebesar 4,2 juta dengan 84% mayoritas perempuan. Diperkirakan pada tahun 2021, jumlah PRT meningkat sekitar 5 juta. Jumlah tersebut menandakan bahwa kehadiran PRT sangat dibutuhkan. Suatu angka besar yang menunjukkan bahwa Pekerja Rumah Tangga sangat dibutuhkan.

Secara historis, Tahun 2004, JALA PRT sudah mengajukan RUU  Perlindungan  PRT ke DPR dan Pemerintah.  RUU PPRT sudah berkali-kali menjadi bagian Prolegnas 4 kali periode DPR & Pemerintahan 2004-2009, 2009-2014, 2014-2020, 2020-2024. Menjadi prioritas prolegnas 2010-2014, 2016, 2020, 2021, 2022. Pada tahun 2010, Komisi IX DPR RI sudah membentuk Panja RUU PPRT. Tahun 2010, Panja RUU PRT Komisi IX DPR sudah melakukan riset di 10 kota dan menyusun Draft RUU PPRT. Tahun 2012, Panja RUU PPRT melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina dan Uji Publik di 3 kota: Makassar, Malang dan Medan.Panja RUU PPRT  Komisi IX DPR RI sudah menyelesaikan Draft RUU PPRT dan diplenokan dalam Komisi IX DPR RI 2013 dan diajukan oleh Komisi IX ke Baleg DPR RI 2013 namun kemudian dihentikan oleh Baleg tahun 2014.

RUU PPRT masuk dalam Prolegnas 2019-2024 dan masuk menjadi Prioritas Prolegnas 2020, 2021 dan 2022 melalui Baleg DPR RI. Baleg DPR RI melalui Rapat Pleno 1 Juli 2020 sudah memutuskan Rancangan UU Perlindungan PRT diajukan ke rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Namun hingga Februari 2022, artinya 18 tahun, Pimpinan DPR belum juga mengagendakan RUU PPRT untuk segera ditindaklanjuti.

Oleh sebab itu, sekali lagi Mari dukung, mari kawal hingga desak Presiden , Ketua DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU-PRT sebagai bentuk keberpihakan Negara terhadap Wong Cilik yakni PRT Indonesia. Hanya dengan gotong royong, berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing, kita akan bisa mewujudkan sila 5 Pancasila. Sila Keadilan Sosia ini, kata Bung Karno indikatornya adalah: tidak ada kemiskinan di Indonesia. Sehingga, pengesahan UU PPRT adalah bukti upaya kita mewujudkan Keadilan Sosial.

Hidup Mahasiswa !

Hidup Rakyat Indonesia !

Hidup PRT Indonesia !

CP : 081331913646 (wakil mahasiswa)

167 telah menandatangani. Mari kita ke 200.