Bolehkan Pengungsi bekerja dan kuliah di Indonesia

Bolehkan Pengungsi bekerja dan kuliah di Indonesia
Versi Bahasa Indonesia:
Hak untuk mendapat edukasi dan bekerja adalah hak asasi manusia yang universal. Di Indonesia terdapat 3,309 pencari suaka dan 10,126 pengungsi yang tercatat dengan UNHCR. Mayoritas dari pengungsi tersebut datang dari Afghanistan, kemudian diikuti dengan Somalia, Iraq, Myanmmar dan Sudan.
Para pengungsi mengandalkan organisasi external seperti UNHCR dan organisasi komunitas seperti Roshan Learning Centre untuk mendapatkan edukasi dan memenuhi keperluan dasar mereka karena di Indonesia, mereka dikecualikan dari pendidikan dan pelayananan kesehatan masyarakat seperti Puskesmas. Walaupun Mendikbud telah memperbolehkan anak-anak pencari suaka dan pengungsi untuk belajar di sekolah negeri, mereka masih tidak diperbolehkan untuk mendapat ijazah dan lanjut ke perguruan tinggi atau kuliah. Saat ini, pengungsi juga belum diperbolehkan mendapat pekerjaan formal secara legal di Indonesia. Jika pengungsi diperbolehkan untuk bekerja, ini bisa memungkinkan mereka untuk mendapat pelayanan kesehatan dan sekolah swasta. Ini juga akan meringankan beban negara karena pengungsi yang mandiri bisa memenuhi keperluan dasar mereka sendiri, tidak menghabiskan sumber daya negara, dan bahkan juga dapat berkontribusi untuk meningkatkan ekonomi negara.
English version:
The right to obtain an education and employment is a universal human right. As of May 2021, the number of active persons of concern (PoCs) registered with UNHCR includes 3,309 asylum-seekers and 10,126 refugees. Majority of the refugee population comes from Afghanistan, followed by Somalia, Iraq, Myanmar, Sudan etc. In total 49 different nationalities are represented among the population under the protection of UNHCR in Indonesia.
In Indonesia, refugees now rely purely on external organizations such as the UNHCR, and community-driven programs such as the Roshan Learning Center, an informal school for refugees in South Jakarta. This is because refugees are excluded from public education, public healthcare centers (Puskesmas) and are unable to legally seek formal employment in Indonesia. Although the Ministry of Education’s circular letter on education for refugee children, issued on 10 July 2019, allows refugee children to be enrolled in national schools using the UNHCR identity card, they would still be unable to receive their education certificate or diploma and cannot pursue university education. However, if able-bodied, working-aged refugees are allowed to work, this could be an alternative for families of those in urgent need of medical attention and education as they would be able to afford private health care and schooling. In addition, this would alleviate the strain on resources, as self-sustaining refugees would be able to fulfill their basic needs and even contribute to the Indonesian economy.