2 Tahun digusur Tol, Lapangan Jatisari Belum diganti Keberadaannya

2 Tahun digusur Tol, Lapangan Jatisari Belum diganti Keberadaannya

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
jatisari kampung memulai petisi ini kepada Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) dan

 

30 Hal Penting: Kenapa 2 tahun Lapangan Jatisari Digusur Tol Sumatera Bakauheni Terbanggi Besar KM-81 Tapi Belum Diganti Keberadaannya sampai sekarang.

2 Tahun Digusur Tol Sumatera, Lapangan Jatisari belum diganti. Kenapa?

Sejak 25 Oktober 2017, Tanah Lapangan milik masyarakat Jatisari Lampung Selatan digusur Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni terbanggi besar tapi sampai mau pilpres 2019 Lapangan tersebut belum diganti keberadaannya.

Yang terjadi pada lapangan milik Jatisari adalah tumpang tindih kepemilikan dan sengketa kepemilikan yang sedang dalam proses kasasi di MA yang tak kunjung selesai menjadikan lambatnya gantirugi tanah Lapangan Jatisari.

Perlu diketahui bahwa Lapangan milik Jatisari ada surat dari Gubernur Lampung tahun 1999, Surat Himbauan Camat Tanjung Bintang tahun 1987, Surat dari Kepala Desa Tahun 2005, Dan Surat dari Sesepuh, Tokoh Masyarakat, Pamong Jatisari Tahun 2017.

Mohon agar Bapak Presiden, Gubernur, atau Bupati, DPRD Propinsi Lampung agar segera membentuk Tim Khusus untuk menginvestigasi dan menangani kasus ini, agar kami bisa segera mendapatkan Lapangan Kami Kembali. 

 

Berikut 30 hal penting yang harus diketahui kenapa Tanah Lapangan Jatisari yang digusur tol tidak segera diganti:

1. Berdasarkan penuturan dari tokoh masyarakat dan sesepuh Jatisari bahwa Lapangan milik Jatisari sudah ada sejak tahun 1970-an dibuka dari tanah negara yang tidak produktif, hal ini tertuang dalam berita acara rembug pekon masyarakat Jatisari tertanggal 27 Oktober 2018. Tanah Lapangan milik Jatisari berada di RT.43 Dusun V Jatisari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.

2. Pada tahun 1998 Kepala Desa Jatimulyo mengajukan kepada Gubernur Lampung Oemarsono kompleks Tanah Lapangan Jatisari seluas 8,5 hektar (tanah lapangan jatisari ada di dalamnya) agar dilepaskan ke Desa Jatimulyo. Nomor surat 400.175.03.7.1998 Berdasarkan surat Permohonan aparatur Desa Jatimulyo, kompleks tanah Lapangan tersebut adalah merupakan Tanah cadangan milik pemerintah provinsi Lampung. Disurat tersebut jiga dijelaskan bahwa dalam kompleks tersebut ada lapangan Jatisari.

3. Pada 10 Juni 1999, Setelah gubernur mendapatkan rekomendasi dari BPN, maka gubernur melepaskan tanah Lapangan tersebut ke Pemerintahan Desa Jatimulyo melalui surat gubernur bernomor  593/1311/12/1999.

4. Setelah desa mendapatkan surat pelepasan tanah dari gubernur. Melalui surat pernyataan bersama tertanggal 10 Juli 1999, disepakati bahwa ditunjuklah 5 orang yaitu bapak Jumadi, Sugiyanto, Djumino, sarjiyo, Sumarjo  untuk mengurus surat menyurat kepemilikan tanah desa seluas 84.900 M (8,5 ha) dibagi menjadi 5 bagian diatasnamakan 5 orang sebagai wakil Desa. Tapi sayangnya dari 5 bagian tersebut tidak ada atas nama Lapangan Jatisari, padahal saat pengajuan ke Gubernur, Lapangan Jatisari disebutkan sebagai salah satu dasar penguat pengajuan. Selanjutnya 5 orang tersebut disebut sebagai Tim 5.

5. Pada kisaran tahun 2015, terdengar desas desus bahwa Lapangan akan digusur Tol Sumatera. dan benar saja, patok batas tol sudah terpasang di sekitaran lapangan milik Jatisari. Pada 21 November 2016, aparatur Dusun V Jatisari yang terdiri dari 2 Kadus, 11 RT, mengajukan surat kepada desa Jatimulyo yang isinya mohon untuk penggantian lapangan yg akan digusur.

6. Pada 17 Januari 2017 diadakan rembug pekon yang hasilnya pihak desa  Jatimulyo sedang mengurus ganti rugi Kompleks Lapangan Jatisari ke Pihak Tol. Pihak desa berjanji akan segera mengganti Lapangan Jatisari jika pihak tol sudah mencairkan uang ganti rugi. Selanjutnya, pihak desa juga menyetujui lokasi tanah bapak narno sebagai pengganti lapangan jatisari yang digusur tol.

7. Dari beberapa kali rapat di Jatimulyo, diketahui bahwa tim 5 mewakili desa untuk pengurusan ganti rugi kompleks tanah desa Jatimulyo 8,5 hektar yang beberapa hektarnya digusur tol. 

Dari beberapa hektar yang digusur tol, didalamnya turut tergusur lapangan Jatisari. Angka dan nama-nama nominatifpun muncul di PPK tol Bakter 3 sebagai calon penerima ganti rugi, tapi sayangnya dari nominatif itu tidak ada yang atas nama lapangan Jatisari, padahal Lapangan Jatisari sudah ada sejak 1970an.

8. Kisaran Februari-April 2017, pak sugiyanto yang merupakan salah satu dari tim 5, sekaligus mantan kepala desa Jatimulyo menyerahkan surat keterangan tanah lapangan jatisari yang berukuran 100x110m, ditantangani oleh kepala desa jatimulyo Sugiyanto tertanggal 8 maret 2005. 

Dengan dasar surat inilah Pamong Jatisari memperjuangkan haknya. Dengan surat ini pula pamong Jatisari membuat Surat gambar lapangan berikut mematok batas-batasnya, tertanggal 12 Juni 2017. Tapi sayangnya, surat ini diberikan setelah nominatif muncul, jadi Pamong Jatisari sudah tidak bisa lagi memakainya sebagai dasar untuk mengajukan mengurus ganti rugi lapangan jatisari ke pihak tol. Disisi lain, surat keterangan tanah lapangan Jatisari ini Tumpang Tindih dengan Surat tanah Tim 5.

9. Mulai April 2017, terjadi sengketa kepemilikan tanah antara tim 5 dengan para penggarap yang ada di sekitar Lapangan Jatisari.

10. Kasus sengketa tersebut berlanjut ke pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 1279/Pid.B/2017/PN Tjk  terdaftar Pada 18 oktober 2017. Sekarang (21 Januari 2019) masih dalam proses banding Kasasi ke MA.

11. Dari penelusuran di sipp.pn-tanjungkarang.go.id/ disebutkan bahwa para penggarap memiliki surat kepemilikan tanah tahun 1988, sementara tim 5 memiliki surat kepemilikan tanah tahun 1999 kedua surat tersebut lokasinya tumpang tindih. Di sisi lain surat keterangan tanah Lapangan Jatisari tahun 2005. Hasil putusan, riwayat perkara, updated informasi dan lain-lain dapat di telusuri di web tersebut dengan memasukkan nomor perkara di kotak pencarian.

12. Pada 25 Oktober 2017, Lapangan Jatisari digusur Tol Trans Sumatera, dari ukuran 100mx110m, yang tersisa hanya sekitar 100M persegi saja. Dikarenakan ada persengketaan maka uang ganti Rugi di titipkan di PN Kalianda.

13. Pada 27 Oktober 2017, pamong Jatisari mengadukan penggusuran tersebut ke Bupati Lampung Selatan, dan meminta agar Lapangan segera di Ganti. Pamong Jatisari dan Bupati bertatap muka langsung membahas permasalahan ini di ruangan Bupati Lampung Selatan.

14. Waktu terus berjalan, informasi sengketa belum ada keputusan bahkan banding, dan banding lagi sampai ke Kasasi MA, uangpun tidak bisa dicairkan. Akhirnya Pak Narno, pemilik tanah calon pengganti lapangan mulai mendirikan bangunan di tanahnya karena desa tidak segera membayar tanahnya, karena uangnya belum cair.

15. Warga Jatisari menjadi resah dan panik karena takut Pak Narno mrmbatalkan niat menjual tanahnya. Pamongpun kembali melakukan pengusutan dan berusaha mencari celah untuk menyelamaykan lapangan bermodalkan surat keterangan tanag desa 2005 dan surat gambar lapangan tahun 2017.

16. Setahunan sudah Lapangan Milik Jatisari digusur Tol Trans Sumatera dan belum juga ada kejelasan kapan mau diganti. Akhirnya, Pada 9 Oktober 2018, Pamong menemui PLH kepala desa Jatimulyo untuk mempertanyakan ganti Rugi Lapangan, PLH melimpahkan urusan ganti rugi ke tim 5.

17. Pamong menemui Tim 5, tim 5 menyatakan bahwa masih proses banding kasasi ke MA, tunggu sampai ada keputusan final. Masyarakat Jatisari harus menunggu, dan terus menunggu tanpa ada kejelasan.

18. Dengan adanya proses Kasasi yang lama, maka pamong Jatisari meminta izin kepada tim 5, tim penggarap, dan pihak Desa untuk mengurus sendiri ganti rugi Lapangan berdasarkan alas hak surat keterangan lapangan 8 maret 2005 dan surat gambar Lapangan 12 Juni 2017.

19. Pamong menemui PLH, PLH menyatakan jika ada surat pernyataan tidak mempersengketakan antara lapangan dengan penggarap, dan antara lapangan dengan Tim 5, maka proses ganti rugi Lapangan bisa didahulukan.

20. Pamong menemui tim 5, tim 5 menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa tim 5 tidak akan melakukan tuntutan apapun jika pamong jatisari mengurus ganti rugi lapangan.

21. Pamong menemui penggarap, penggarap secara lisan tidak akan melakukan tuntutan apapapun jika pamong jatisari mengurus ganti rugi ke Tol, Tapi penggarap tidak bisa menandatangani dokumen apapun terkait kompleks tanah lapangan jatisari, karena penggarap sedang menjalani proses hukum di pengadilan terkait sengketa kompleks tanah Lapangan tersebut.

22. Pamong Jatisari juga menemui pengadilan kalianda, di pengadilan bertemu bapak Jamal, Bapak Jamal menyampaikan bahwa uang ganti rugi tol kompleks Lapangan Jatisari masih utuh ada di Pengadilan. Selain Pengadilan, pamong juga menemui BPN Kalianda, Kantor Bupati Kalianda bertemu bagian Pemerintahan, Polda Lampung, kantor gubernur Lampung, PPK Tol Bakter 3,  untuk mendapatkan arahan.

23. Pada November-Desember 2018 Pamong jatisari kembali menghadap PLH Kepala Desa Jatimulyo.  Pamong menyampaikan hasil pertemuan dengan tim 5 dan penggarap. PLH menanggapi bahwa ganti rugi Lapangan Jatisari tidak bisa diproses karena hanya tim 5 yang menandatangi surat pernyataan, sementara penggarap tidak bisa menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan tuntutan apapun jika pamong jatisari mengajukan ganti rugi lapangan ke pihak tol.

24. Proses ganti rugi Lapangan menemui jalan buntu, tidak bisa di proses, dengan sangat terpaksa pamong harus menunggu putusan final dari pengadilan di negeri ini yang entah mau sampai kapan akan diputuskan, masih harus selesaikan Kasasi, lalu nanti ada potensi untuk PK 1 dan PK 2 yang bisa saja memakan waktu 5 tahunan bahkan lebih. Pamong sudah memaksimalkan usahanya tapi apalah daya, seolah semuanya buntu terkunci.

25. Dengan sangat terpaksa, anak-anak Jatisari harus numpang ke Lapangan Kampung tetangga untuk bisa terus bermain bola. Mereka menahan malu untuk terus bisa aktif berkompetisi di tingkat kecamatan maupun di luar kecamatan.

26. Pamong berencana melaporkan hal tersebut kepada gubernur, tapi gubernur lampung sedang transisi, mau menghadap presiden tapi tidak ada relasi, menghadap ke kabupaten malah disuruh buat surat lagi, padahal setahun yang lalu surat sudah dibuat, rapat dengan bupatipun sudah bertatap muka langsung tapi belum ada hasilnya.

27. Pilpres tinggal hitungan hari, tapi lapangan jatisari masih belum ada kejelasan diganti. Siapa yang tanggung jawab atas masalah ini, semua seolah diam terkunci, Masyarakat Jatisari jelas-jelas menjadi korban atas kejadian ini.

28.  Jatisari berharap agar lapangan jatisari segera diganti. Tak perlulah mereka harus demonstrasi. Tinggal kesadaran masing-masing pihak yang berkompeten untuk mendahulukan kepentingan masyarakat Luas ini.

29. Jika memang tidak ada kejelasan, maka pamong sepakat akan melakukan demonstrasi besar-besaran ke Desa Jatimulyo, kecamatan, kabupaten, kantor gubernur, atau Kantor DPRD, bahkan jika memungkinkan akan ke Istana Negara untuk menuntut keadilan di negeri ini.

30. Warga Jatisari sangat kondusif saat Lapangannya digusur tol, walaupun belum ada kejelasan ganti rugi. tapi sikap kondusif ini tidak disambut baik oleh aparatur pemerintahan di negeri ini. Mediapun tidak ada yang memberitakan bahwa sudah 1 tahun digusur tol lapangan Jatisari belum diganti keberadaannya. Maka dari itu izinkan kami dengan cara kami sendiri untuk memberitakan ini ke pemerintah pusat sampai ke pelosok-pelosok negeri ini. Negeri indonesia, Negeri yang kaya raya, adil, makmur, damai, sentosa.

Demikian info ini kami sampaikan, semua info kami susun dengan data fakta yang insyaallah bisa dipertanggung jawabkan.

 

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!