Blokir Situs dan Aplikasi Permainan Judi Online di Indonesia

Blokir Situs dan Aplikasi Permainan Judi Online di Indonesia

78 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Mutia Afrida memulai petisi ini kepada Johnny G Plate dan

Maraknya aktivitas perjudian online yang dilakukan masyarakat tentu sangat meresahkan. Rusaknya moral hingga timbul berbagai kericuhan dan kejahatan yang diakibatkan oleh perjudian telah banyak terjadi di Indonesia. Keberadaan situs-situs dan aplikasi permainan judi online membuat masyarakat semakin tergiur akan keuntungan yang diperoleh hanya dengan bermain judi online atau situs taruhan yang sangat mudah untuk di akses.

Sebagaimana kita ketahui bahwa perjudian secara jelas dilarang dalam hukum Islam, sehingga haram hukumnya untuk melakukan perjudian dalam bentuk apapun. Selain itu,  di Indonesia perjudian merupakan suatu tindakan kejahatan yang pelakunya akan dikenai hukum pidana, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No 7 Tahun 1974 bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan.

Perjudian berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Selain itu, yang termasuk perjudian ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Ancaman hukuman pidana atas pelaku judi menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, dipisahkan menjadi dua macam. Bagi orang yang mengadakan perjudian dihukum berdasarkan Pasal 303 KUHP ayat 1 yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah; Sedangkan bagi orang-orang yang mengikuti perjudian itu dikenakan hukuman sesuai Pasal 303 bis ayat 1 KUHP, yaitu diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Dimasa ini, perjudian mulai dilakukan dengan cara yang berbeda, yaitu secara online melalui situs-situs dan aplikasi  yang mengandung unsur perjudian. Aturan mengenai larangan perjudian secara online juga berlaku. Hal ini didasarkan pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menyatakan bahwa 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian'.

Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, bahwa 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

Kebijakan mengenai ancaman pidana terhadap pelaku atau penyedia perjudian online nyatanya tidak cukup ampuh untuk menghentikan aktivitas tersebut. Hal ini dibuktikan dengan semakin maraknya kita temui situs dan aplikasi permainan online yang mengandung unsur perjudian. Masyarakat semakin terlena dengan keuntungan besar dari judi yang bisa diperoleh dengan lebih mudah melalui situs dan aplikasi judi online. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil tindakan cepat untuk memblokir dan menghapus setiap akses yang berkaitan dengan perjudian online untuk menghentikan aktivitas perjudian online secara total.

Melalui petisi ini, kami mengajak teman-teman yang peduli akan bahaya maraknya aktivitas perjudian olnine untuk meminta pemerintah agar segera mengambil tindakan untuk memblokir dan menghapus situs-situs serta aplikasi permainan judi online sehingga tidak bisa di akses lagi oleh masyarakat.

 

 

 

 

Link Referensi:

https://www.tribunnews.com/tag/judi-online

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl7026/judi-internet--sejauh-manakah-uu-ite-bisa-menjangkaunya/

https://www.detik.com/tag/judi-online

 

 

78 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!