Segera Akui Masyarakat Adat Dayak Uud Danum

Segera Akui Masyarakat Adat Dayak Uud Danum

Dimulai
18 Desember 2019
Mempetisi
Jarot Winarno (Bupati Sintang)
Tanda tangan: 1.890Tujuan Berikutnya: 2.500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Sri Haryanti

Awal Desember lalu, saya mengunjungi desa Riyoi di Sintang, Kalimantan Barat. Saya berkesempatan bertemu dengan Ogo (kakek) Anastasius Imuk Temenggung, Ketua Adat Dayak Uud Danum Desa Riyoi.

Temenggung sempat “curhat” kalau masyarakat adat sangat menjaga hutan mereka. Karena mereka menganggap hutan adalah daerah yang sakral dan penuh nilai adat.

Contohnya daerah Tembawang yang tidak boleh ditebang kayu-kayunya, karena dulunya adalah ladang dan pondokan bekas leluhur. Ada juga Sandung, tempat penyimpanan tulang belulang warga yang sudah meninggal.

Dari hutan inilah, identitas diri mereka terbangun.

Tapi sayangnya, hutan desa Riyoi berbatasan dengan perusahaan yang membuat hutan itu tidak lestari lagi. Penebangan liar dan perambahan sering terjadi di hutan desa Riyoi!

Masyarakat Adat Dayak Uud Danum butuh perlindungan hukum dari negara. Perlindungan ini bisa mereka dapat kalau mereka diakui sebagai Masyarakat Adat.

Bupati Sintang, Jarot Winarno, sudah beberapa kali dukung hal ini. Tapi, sampai sekarang pengakuan tersebut belum kunjung datang. Padahal, semakin lama kita menunggu, semakin banyak area hutan dan situs peradaban yang rusak.

Untuk itu, saya mau ajak kalian semua untuk terus dukung Bupati Sintang, Jarot Winarno agar segera akui Masyrakat Adat Dayak Uud Danum. Kita capai mimpi Temenggung!

Salam,

Anti

Dukung sekarang
Tanda tangan: 1.890Tujuan Berikutnya: 2.500
Dukung sekarang

Pengambil Keputusan

  • Jarot WinarnoBupati Sintang