Jangan Biarkan Kasus Bullying Merajalela

Jangan Biarkan Kasus Bullying Merajalela

Dimulai
1 Juni 2022
Tanda tangan: 24Tujuan Berikutnya: 25
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Rachel Simarmata

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima setidaknya 37.381 laporan perundungan dalam kurun waktu 2011 hingga 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.473 kasus disinyalir terjadi di dunia pendidikan.

Dengan ini, berarti kasus bullyinh sangat banyak terjadi di Indonesia, bukan hanya di luar negeri saja. 

Tindakan bullying ini memberi dampak negatif terhadap fisik dan psikis seseorang, selain itu juga bisa menjadi "penyakit menular". Makna dari kata " Penyakit Menular" ini adalah bahwa seseorang yang merupakan korban bullying bukan tidak mungkin bahwa dia tidak akan melakukan tindakan bullying kepada yang lain karena merasa tidak adil jika hanya dia yang mendapat tindakan bullying tersebut. 

Sehingga, mungkin saja kasus bullying akan semakin banyak karena tidak ditangani dengan baik. Anak-anak harus diajarkan secara pribadi oleh masing-masing orangtua atau wali mereka agar lebih bisa menghargai orang lain dan tidak mendiskriminasi seseorang atau sekelompok orang. 

Sebagai bangsa Indonesia ayo kita mulai dari diri sendiri untuk tidak melakukan tindakan bullying. 

Terimakasih

Dukung sekarang
Tanda tangan: 24Tujuan Berikutnya: 25
Dukung sekarang