Periksa JPU Samuel Pangaribuan,SH - Terkait Kasus J.Rusna

Periksa JPU Samuel Pangaribuan,SH - Terkait Kasus J.Rusna

59 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dimulai
Mempetisi
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Nikson Manik

Batam, 31 Januari 2019

SURAT KEPRIHATINAN:
ATAS TUNTUTAN JAKSA KEJAKSAAN NEGERI BATAM UNTUK TERDAKWA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG J.RUSNA DI PENGADILAN NEGERI BATAM

Kepada Yth.
Jaksa Agung Republik Indonesia
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
Pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Di
Jakarta

Dari : Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal)
Rohaniawan Katolik
di Batam

Salam prihatin dan berduka untuk korban TPPO,

Sebagai anggota masyarakat yang taat hukum dan dalam kapasitas saya sebagai seorang Rohaniwan Katolik yang selalu mendengar dan mendampingi banyak hal termaksud dari umat yang datang kepada saya karena rasa ketidakadilan, saya perlu menyampaikan surat ini, atas rasa duka dan prihatin saya terhadap proses hukum (penuntutan) yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Panggaribuan, pada sidang lanjutan kasus tindak pidana perdagangan orang untuk terdakwa J.Rusna dengan register perkara No. 890/Pid.Sus/2018/PN Btm.

1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2019 di pengadilan negeri Batam, telah dilangsungkan sidang lanjutan (pembacaan tuntutan) perkara tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa J. Rusna. Sidang ini bernomor perkara 890/Pid.Sus/2018/PN Btm, dengan Jaksa Penuntut Umum Samuel Panggaribuan.

2. Dalam tuntutan tersebut, saya sangat heran, bagaimana mungkin Jaksa bisa mengajukan tuntutan untuk pelaku utama tindak pidana perdagangan orang hanya dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan dan bahkan mengabaikan sama sekali Undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadi isi dakwaan. Ini sangat tidak adil bagi pihak korban dan sangat mencederai “rasa” keadilan ditengah maraknya usaha memberantas tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Batam.

3. Bahwa perlu saya sampaikan kasus ini melibatkan dua orang terdakwa. Pertama adalah Saudara Paulus Baun Alias Ambros yang adalah pekerja lapangan dari saudari J. Rusna dan Ia sudah dituntut jaksa 4 tahun penjara dengan menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang no. 21 tahun 2007 dan pula diputuskan 4 tahun penjara oleh majelis hakim. (Saya lampirkan berkas tuntutan dan keputusan). Tetapi untuk pelaku utama J. Rusna, tuntutan jaksa menjadi berbeda. Ini sangat ganjil dan membingungkan; untuk seorang pekerja lapangan dituntut 4 tahun penjara, dengan UU TPPO, tetapi untuk pelaku utama malah dituntut 1 tahun dan 6 bulan, dengan UU Perlindungan anak. Ada apa kejaksaan?

4. Perbedaan dan keganjilan ini membuat saya cemas. Mengingat bahwa terdakwa adalah pemain lama yang selama ini tidak pernah bisa dijerat hukum walau sering bermasalah (jejak rekam media saya lampirkan). Selain itu terdakwa juga adalah saudari kandung pengusaha kaya raya di Batam yang memiliki hubungan dekat dengan aparat penegak hukum (sejak dari kepolisian pun saya bersama-sama teman-teman relawan anti perdagangan orang harus berjuang hingga ke mabes polri untuk mengawal kasus ini).

Sebagai seorang Imam saya memiliki tanggung jawab moral untuk meminta instansi kejaksaan memeriksa jaksa (Kejaksaan Negeri Batam juga kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau) yang menurut saya patut dicurigai bermain dengan terdakwa. Sebagai seorang imam dan masyarakat saya merasa sangat terluka dengan tuntutan jaksa yang seharusnya tidak membeda-bedakan terdakwa dan menjadi sandaran para korban. Ini sangat melukai hati korban dan pula masyarakat pada institusi Kejaksaan yang sangat kita cintai ini.

Sebagai Imam, saya menaruh hormat pada Institusi ini, tapi tidak untuk perilaku oknum yang menurut saya mempertontonkan ketidakadilan pada korban, juga pada masyarakat di tengah usaha kita memerangi tindak pidana perdagangan orang; kejahatan kemanusiaan yang serius dan terorganisir, yang semestinya didukung penuh oleh instansi Kejaksaan.

Demikian surat ini saya sampaikan dengan sepenuh hati, karena kebanggaan saya pada kejaksaan yang semakin profesional dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum bagi seluruh masyarakat dan negara ini dari tindak kejahatan, terutama tegaknya keadilan dan hapusnya tindak pidana perdagangan orang.

Hormat saya,

Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus
Gereja Katolik Kerahiman Ilahi, Jalan Gajah Madah, Tiban III, Sekupang, Batam. (No. Hape. 081373242926)
Tembusan di sampaikan Kepada Yth. Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

59 telah menandatangani. Mari kita ke 100.