Hukum Berat Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Di Cibiru Jawa Barat

Hukum Berat Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Di Cibiru Jawa Barat

10 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dimulai
Mempetisi
presiden dan

Alasan pentingnya petisi ini

TIDAK ADA TOLERANSI! HUKUMAN BERAT! HUKUMAN MATI ATAU PIDANA PENJARA MAKSIMAL DAN KEBIRI BAGI HERRY WIRAWAN!

RAKYAT INDONESIA MENGUTUK KERAS PERBUATAN KEJI HERRY WIRAWAN PELAKU PEMERKOSA 12 SANTRIWATI HINGGA HAMIL.

RAKYAT INDONESIA TIDAK AKAN TINGGAL DIAM DAN AKAN MENGAWAL KASUS INI SAMPAI PELAKU MENDAPATKAN HUKUMAN YANG PANTAS!

Kementerian Agama (Kemenag) mengutuk keras aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36), seorang pempimpin Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Herry diketahui telah memperkosa 12 orang santriwatinya.
"Saya merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejad tersebut," Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

"Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi.," ungkap Zainut.

"Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu," kata Zainut.

Sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Pesantren Manarul Huda Antapani merupakan pesantren yang dipimpin Herry Wirawan (36), guru bejat pemerkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 anak.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Selain mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Kemenag menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh Herry Wirawan. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

"Pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini," tegas Ali.

Dikutip dari News Detikcom

10 telah menandatangani. Mari kita ke 25.