Hukum Berat Pelaku kekerasan Seksual Dalam Lingkungan Kampus

Hukum Berat Pelaku kekerasan Seksual Dalam Lingkungan Kampus

Dimulai
3 Juni 2022
Tanda tangan: 9Tujuan Berikutnya: 10
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Annisa Chairani

Nama: Annisa Chairani

NIM: A1C221017

UAS Pengembangan Literasi Digital Kependidikan

Sejumlah mahasiswi Universitas Negeri Makassar curhat di media sosial. Mereka mengaku jadi korban kekerasan seksual salah satu oknum dosen di kampus tersebut.

Bukti video bahwa dosen H melakukan kekerasan seksual juga ada. Mahasiswi yang mengaku korban bahkan pernah mengajukannya ke pimpinan kampus, tapi tak ada tindak lanjut.

Curhatan para mahasiswi ini viral di media sosial. Akun instagram dan facebook oknum dosen yang bersangkutan bahkan disebut hilang mendadak.

Rektor UNM Prof Husain Syam yang dikonfirmasi hingga kini belum memberi tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan belum direspon hingga berita ini diturunkan. Lalu apa kasus ini dipandang remeh ? Ini menyangkut martabat seorang wanita. Jangan hanya memikirkan nama pihak oknum ataupun pihak kampus malah menjadi suatu hal yang hal biasa saja , dan dapat terulang karena tak ada hukum yang membuat mereka jera?

Dengan ini saya mengajak kalian untuk turut serta menanda tangani petisi ini agar membantu mahasiswi-mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan dan oknum yang tidak bertanggung jawab mendaptkan hukuman yang setimpal  sehingga perbuatan yang hina ini tidak terulang lagi.

Link Berita:

https://sulsel.suara.com/read/2022/05/31/074854/heboh-sejumlah-mahasiswi-universitas-negeri-makassar-mengaku-jadi-korban-pelecehan-seksual-oknum-dosen?page=2

Dukung sekarang
Tanda tangan: 9Tujuan Berikutnya: 10
Dukung sekarang