#BEBASKANSUDARTO

#BEBASKANSUDARTO
Protes karena dilarang beribadah, malah ditahan polisi. Itu yang dialami Sudarto, warga Nagari Sikabau, Sumatera Barat.
Saat Natal lalu, Sudarto memposting di Facebook keberatannya soal pelarangan ibadah Natal. Pemerintahan Nagari Sikabau mengedarkan surat agar umat Kristiani jangan ibadah Natal di ruang terbuka dan berjamaah, melainkan hanya di rumah masing-masing aja.
Hanya karena umat Kristiani minoritas di sana, maka apa boleh hak-hak mereka untuk beribadah dilanggar?
Sudarto ditangkap atas laporan Harry Permana menggunakan pasal karet UU ITE. Satu lagi korban UU ITE dari ratusan daftar korban.
Penangkapan ini janggal karena sebelumnya tidak pernah ada panggilan dari Kepolisian. Seharusnya ada prosedur pemanggilan dulu, jangan asal tangkap saja.
Menurut Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, jika penangkapan Sudarto ini dibiarkan, sama saja dengan membungkam suara-suara kritis yang menyuarakan hak-hak masyarakat yang ditindas dan dikucilkan untuk menjalankan agama yang dipercayai. Ini bisa sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi ke depan, terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Saat ini Sudarto masih ditahan dengan didampingi Wendra selaku penasehat hukum.
Kami Koalisi Pembela HAM Sumatera Barat mengecam tindakan Polda Sumatera Barat yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto pada hari ini. Kami mendesak Sudarto untuk dibebaskan sekarang juga.
Polda jangan penjarakan orang-orang yang memperjuangkan hak atas beribadah orang lainnya. Setiap orang berhak memeluk, meyakini dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya. Semestinya penjara itu diperuntukkan bagi orang yang membuat hak orang lain terpenjara. Jangan memberi ruang untuk berkembangnya intoleransi di Sumatera Barat!
Dukung dan terus sebarkan petisi ya agar Sudarto segera bebas dari segala tuduhan dan kriminalisasi.
Hormat Kami
Diki Rafiqi
Koalisi Pembela HAM Sumatera Barat