HAPUS SKB 2 MENTERI PERIHAL PENDIRIAN RUMAH IBADAH

HAPUS SKB 2 MENTERI PERIHAL PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Dimulai
1 Agustus 2022
Tanda tangan: 56Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Octavianus Nathanael

Undang-undang Dasar Republik Indonesia pasal 29 ayat 1 dan 2 mengatakan bahwa: (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Namun, UUD 1945 yang merupakan 'nafas bangsa' ini dirusak dengan adanya SKB 2 MENTERI yang membuat bangsa Indonesia kehilangan sifat toleransi dan kebersamaannya. Padahal didalam pembukaan UUD 1945 sendiri tertuang maksud dan tujuan UUD 1945, yaitu bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

SKB 2 MENTERI merupakan bentuk penjajahan terhadap kebebasan beragama di Indonesia, karena SKB 2 menteri ini memiliki potensi sangat besar dalam memecah belah bangsa bahkan tidak menutup kemungkinan terciptanya kekacauan dimana-mana. Kenapa? karena hanya mayoritaslah yang kelak dapat memiliki rumah ibadah, sementara orang-orang yang disebut 'minoritas' diwilayah manapun tidak akan bisa memiliki haknya untuk beribadah. Dan ini berlaku untuk semua pemeluk agama, bukan hanya 1 (satu) agama saja.

Mari dukung saya menyampaikan petisi ini ke DPR, Presiden dan siapapun yang berwenang, jangan sampai hak kita diserang dan dirampas! NKRI milik kita bersama, HARUS kita perjuangkan.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 56Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang