Tolak Aktivitas Pertambangan di Batang Mahat Kabupaten 50 Kota

Tolak Aktivitas Pertambangan di Batang Mahat Kabupaten 50 Kota

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
WALHI Sumbar memulai petisi ini kepada Gubernur Sumatera Barat dan

Peran penting sungai jelas tak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Kabupaten 50 Kota. Wilayah dengan bentang lahan berbukit landai dan terjal mengalir anak anak sungai, beberapa kelompok masyarakat memilih bermukim di sepajang aliran sungai tersebut. Di Kecamatan Pangkalan, sungai sebagai ruang sosial untuk perhelatan acara kebudayaan dalam bentuk memotong sapi dan sapi tersebut dibagi-bagikan pada masyarakat. Masyarakat setempat menyebut acara tersebut potang balimau yang dilaksanakan menjelang bulan puasa, acara tersebut tidak sebatas seremonial. Namun juga membangun dan menguatkan ikatan sosial antar masyarakat, baik yang di kampung halaman maupun yang dari rantau. Acara tersebut melibatkan banyak unsur, terdiri dari Niniak Mamak, Alim ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Pemuda dan unsur Pemerintah

Sungai sebagai salah satu sumber penghidupan tak saja mengantarkan masyarakat pada kesejahteraan dan kedamaian, tapi juga membawa petaka. Batang Mahat di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten 50 Kota seperti tidak pernah absen dilanda banjir bandang, bencana ekologis tersebut terjadi bukan tanpa sebab, hadirnya aktivitas pertambangan  menjadi salah satu pengundang bencana tersebut.  

Dari catatan WALHI Sumatera Barat, Banjir bandang dan longsor sudah dimulai sejak Tahun 1979 yang juga termasuk kejadian banjir terparah. Kejadian banjir terparah pada Februari 2016, menyebabkan 1 korban jiwa dan 700 rumah terendam. Tahun-tahun berikutnya sampai dengan Tahun 2019 masih sering terjadi banjir bandang. Masih hangat di pikiran kita, kejadian banjir bandang yang terjadi pada Desember 2019, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Ada Empat kecamatan yang terdampak banjir dan longsor, yaitu Lareh Sago Halaban, Harau, Pangkalan Koto Baru, dan Akabiluru. Di Lareh Sago Halaban, ada tiga nagari yang terdampak, yaitu Bukik Sikumpua dengan 68 pengungsi, Balai Panjang 48 pengungsi, dan Nagari Batu Payuang 8 pengungsi

Pada Tahun 2017 Gubernur Sumbar menyatakan bahwa berjanji akan mencabut izin galian c yang terindikasi pemicu longsor termasuk yang tidak mengantongi izin karena aktivitas tersebut dapat  merenggut nyawa manusia serta akan memortorium izin tambang karena menjadi penyebab banjir, nyatanya sikap tersebut hanya ucapan semata, faktanya masih terdapat aktivitas pertambangan di daerah tersebut. Bahkan pada Juli 2020, beredar kabar bahwasanya salah satu perusahan yang bergerak di bidang batu galian tengah mengurus izin lingkungan untuk melakukan pertambangan di Batang Mahat. Oleh sebab itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, Persatuan Keluarga Pangkalan Se-Indonesia dan Masyarakat Pangkalan Koto Baru meminta Kepada :

  1. Gubernur Sumatera Barat dan Bupati 50 Kota untuk tidak menerbitkan izin lingkungan dan izin Usaha Pertambangan di wilayah Pangkalan Koto Baru dan Batang Mahat Pada umumnya
  2. Gubernur Sumatera Barat untuk mengevaluasi dan menertibkan izin usaha pertambangan dan aktivitas pertambangan di wilayah Pangkalan Koto Baru dan Batang Mahat Pada umumnya
0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!