Gubernur Se-Kalimantan: Stop Transmigrasi dari Luar
Petisi ini mencapai 53 pendukung
Program transmigrasi oleh pemerintah pusat telah banyak merugikan rakyat asli Kalimantan. Masih banyak warga asli yang belum memiliki lahan dan seringkali pembangunan tidak merata antara warga transmigran dengan warga asli.
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat - 2007 (telah diratifikasi Indonesia):
Pasal 8
1. Masyarakat adat dan warga-warganya memiliki hak untuk tidak menjadi target dari pemaksaan percampuran budaya atau pengerusakan budaya mereka.
2. Negara akan menyediakan mekanisme efektif untuk mencegah, dan mengganti kerugian atas:
a). setiap tindakan yang bertujuan atau berakibat pada hilangnya keutuhan mereka sebagai kelompok masyarakat yang berbeda, atau nilai-nilai budaya atau identitas etnik mereka;
b) setiap tindakan yang bertujuan atau berakibat pada pencerabutan mereka dari tanah, wilayah, atau sumber daya mereka;
c) setiap bentuk pemindahan penduduk yang bertujuan atau berakibat pada pelanggaran atau pengurangan hak mereka apapun;
d) setiap bentuk pencampuran atau penggabungan paksa;